24 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Sujarwo, Perkuat Bukti dan Proses Hukum

24 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sujarwo, Perkuat Bukti dan Proses Hukum
24 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sujarwo, Perkuat Bukti dan Proses Hukum

Langkat – Bhinnekanews.id
Dalam upaya mengungkap fakta secara transparan dan memperkuat pembuktian kasus tindak pidana dugaan pembunuhan terhadap korban Sujarwo, Polres Langkat melaksanakan rekonstruksi yang digelar di Mapolres Langkat, Rabu, 19 Februari 2025.

Rekonstruksi ini dilakukan guna memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Sebanyak 24 adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial D, disaksikan oleh saksi-saksi terkait, penyidik kepolisian, serta pihak kejaksaan.

Baca juga:  Polres Samosir dan Polsek Jajaran, Pengamanan serta Pengawalan Pendaftaran Paslon Kada Vandiko dan Ariston ke KPU Kab.Samosir

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z.D. Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam mengungkap kebenaran secara objektif.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” ujar AKP Masagus.

Baca juga:  Selama Memimpin, Edy Rahmayadi Akui 4 Visi dan Misi Belum Tercapai

Polres Langkat memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.

Dengan langkah ini, Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Jefrihrp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *