Samosir, bhinnekanews id.
Plt. Bupati Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui Ranperda APBD 2025 menjadi Perda dengan Pagu sebesar Rp. 849 M lebih, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Plt. Bupati Samosir Martua Sitanggang, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, Pantas M. Sinaga kamis (21/11) di Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dengan jumlah kehadiran DPRD sebanyak 17 orang dan dinyatakan sah sesuai tatib. Turut hadir Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para asisten Sekdakab Samosir dan pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.
Plt. Bupati Samosir Martua Sitanggang dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab Samosir menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh DPRD yang sudah bekerja keras serta memberikan waktu dan pandangan dalam pengesahan APBD 2024. Dikatakan, banyak dinamika perdiskusian selama pembahasan yang bertujuan untuk menyamakan pandangan bahwa anggaran harus menjadi anggaran yang aspiratif yang dapat menghasilkan pembangunan di Kabupaten Samosir. Lanjut Martua, persetujuan bersama tersebut menjadi penting menghasilkan produk hukum yang akan menjadi landasan kegiatan pembangunan, baik sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan, juga sebagai bukti komitmen bahwa produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan yang bermuara pada peningkatan taraf hidup masyarakat. “Terima kasih atas komitmen kita semua, sehingga persetujuan bersama ini dapat terselenggara dengan baik”, kata Martua.
Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon berharap Pemkab Samosir dan DPRD dapat tetap menjalin komunikasi yang baik demi kemajuan Kabupaten Samosir kedepan.
“Eksekutif dan Legislatif satu amanah bahwa Bupati dan DPRD merupakan pejabat penyelenggara pemerintahan. DPRD mendukung pemerintah demi kemajuan dan kemakmuran Kabupaten Samosir”, kata Nasib.(RH).