Bandar Sabu Kampung Baru Ditangkap Polisi, BB 1,36 Gram Sabu

banner 468x60
Foto : Wah!!
Barang Bukti 1.36 Gram Sabu yang disita Polsek Medan Baru

MEDAN – Bandar Sabu di Jalan Brigjend Katamso, Gang Asli, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ditangkap Polsek Medan Baru, Jumat (25/11/2022).

Kepada Awak Media, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar F SH SIK menyebut pelaku berinisial Er (40) warga Jalan Brigjend Katamso.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu (satu) paket plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 1,36 gram, 15 (lima belas) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil,” kata Kompol Ginanjar, Sabtu (3/12/2022).

Diakui Kapolsek, panangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwasanya ada seorang orang laki laki yang menjadi pengedar narkoba.

Baca juga:  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Berdasarkan informasi yang diterima, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH dan Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda STRK melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli dan melakukan transaksi di lokasi,” jelasnya.

Baca juga:  Beredar Video CCTV Aksi Pelaku Pencurian di Vihara Suranggama Buddhist Center, Ketua Permabudhi Sumut Minta Polisi Segera Tangkap

Kepada petugas, pelaku mengaku sabu itu adalah miliknya yang akan di jual kembali kepada orang lain.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Gung).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *