Medan, BHINNEKA NEWS
Devica (29), warga Komplek Cemara Asri, melaporkan pemilik akun Instagram dewi_she ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diterima oleh petugas SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, sesuai dengan UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Devica, yang didampingi pengacaranya Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, menyatakan bahwa unggahan di akun dewi_she telah mengganggu kehidupan pribadinya. Unggahan tersebut menampilkan gambar surat dari kepolisian yang menyatakan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Memang benar saya berstatus tersangka di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun, informasi ini tidak seharusnya dipublikasikan di media sosial,” ujar Devica.
Diketahui, kasus ini bermula dari konflik antara Devica, adiknya Siau Chen, Dewi She, dan Ers, yang diduga terlibat perselingkuhan dengan suami Devica, Wyan. Kedua belah pihak saling melaporkan ke polisi, sehingga baik Devica maupun Dewi She kini berstatus tersangka di Polrestabes Medan.
Dewi She juga melaporkan Devica dan Siau Chen atas dugaan penganiayaan terhadapnya. Pihak Dewi She belum memberikan tanggapan terkait laporan pencemaran nama baik ini.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membuat laporan pengaduan. “Biarkan penyidik bekerja. Jika semua unsur terpenuhi, Polri akan menangani setiap laporan masyarakat secara adil,” ujar Kombes Hadi.
Dr. Darmawan Yusuf menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan. (Agung)