Diduga Kuasai Harta Milik Alamarhum Istri, Suami Digugat dan Dilapor Kepoldasu

banner 468x60

Keterangan Foto : Agusman Gea SH MKn & Rumah Sibarani 

MEDAN – Keluarga kandung Almarhumah Tiurlan Br. Sibarani yakni Keluarga Op. Nelly Sibarani yang bertempat tinggal di Jalan Pelita 4, Medan, secara resmi menggugat PAT suami Almarhum Tiurlan ke Pengadilan Negri Medan. Gugatan yang dilakukan terkait adanya dugaan PAT ingin menguasai harta yang notabenenya milik almarhumah yang dibelinya semasa gadis.

Keluarga Op Nelly Sibarani kepada wartawan, Minggu (11/12/2022) mengungkapkan, pernikahan Almarhumah Tiurlan dan PAT yaitu pernikahan antara gadis dan duda.

“Sewaktu menikah dengan Almarhumah Tiurlan, PAT berstatus duda anak empat. Sedangkan Almarhumah berstatus gadis dan bekerja di Perusahaan BUMN, PT Waskita Karya Medan”, jelas Keluarga Op. Nelly Sibarani.

Tetapi anehnya, lanjut Keluarga, baru tiga hari menikah dengan Almarhum Tiur, PAT membagi-bagikan harta warisan miliknya kepada anak-anaknya, sementara Almarhumah tidak dilibatkan sama sekali, padahal almarhumah sudah jelas berstatus sebagai istrinya.

“Anehkan, baru tiga hari menikah, PAT bagi-bagi warisan sama anak-anaknya, sementara almarhumah malah disuruh suaminya masuk ke kamar, hingga tidak melihat dan mendengar sama sekali”, jelas Keluarga Op. Nelly Sibarani.

Keluarga Op. Nelly Sibarani mengungkapkan, sebelum Almarhumah menikah dengan PAT, Almarhumah sudah memiliki sejumlah harta, diantaranya rumah pribadi yang terletak di Jl. Pelita Medan Krio. Yang sekarang dikuasai oleh suaminya. “Itu rumah dibeli Almarhumah pada Tahun 2001”, beber Keluarga Op Nelly Sibarani.

Masih kata Keluarga Op Nelly Sibarani, awalnya, ketika menikah dengan duda anak empat tersebut, pada 18 Mei 2013 silam, Almarhumah sempat tinggal di Jl Serimpi I, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, yakni dirumah suaminya.

Tetapi hanya lebih kurang berselang 3 tahun tinggal di rumah suaminya, Kemudian mereka pindah kerumah yang dibeli Almarhumah saat dia masih gadis yakni di Jl Pelita Medan Krio.

Baca juga:  Petugas dan Warga Binaan Laksanakan Sholat Idul Adha Berjamaah di Lapangan Apel Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

Keluarga Op Nelly Sibarani mengatakan almarhumah tetap curhat terkait rumah tangganya. “Almarhumah bercerita bahwasanya dia tidak diperhatikan suaminya. Disatu sisi Almarhumah mengatakan bahwasanya dia yang membelanjai urusan dapur rumah tangga, sementara suaminya hanya meminta dan harus ada”, jelas Keluarga Op Nelly Sibarani.

Keluarga Op Nelly Sibarani menambahkan, pernah suatu saat almarhumah datang kerumah dan bercerita langsung sudah tidak tahan berumah tangga dengan suaminya PAT sekira tahun 2020. Dan kami sarankan, kalau memang begitu bagusan kalian bercerai. Lagi pula dari pernikahan kalian tidak ada yang dipertahankan, karena anak tidak ada. Tetapi almarhumah menjawab, kalau bercerai malu sama orang.

“Jadi memang kami menilai, almarhumah orangnya masih menjaga maligai rumah tangganya, walaupun dia tersakiti”, ucap Keluarga Op. Nelly Sibarani seraya terlihat meneteskan air mata.

Masih dikatakan Keluarga Op. Nelly Sibarani, yang lebih gawatnya, walau kondisi istrinya sakit tapi suaminya tidak perhatian sama sekali.

“Seingat kami pada bulan Maret tahun 2022, kondisi almarhumah sakit namun suaminya PAT tidak membawanya kerumah sakit. Merasa prihatin karena almarhumah tidak dibawa kerumah sakit mungkin tidak ada biaya, sehingga kami selaku pihak keluarga berinisiatif mengirim uang pada bulan April 2022 ke rekening Almarhumah sebesar Rp 20 Juta”, ungkap Keluarga OpNelly Sibarani.

Setelah uang tersebut dikirim, Almarhum tidak juga dibawa berobat ke dokter langganannya, tetapi dibawa suaminya berobat ke Rumah Sakit dengan menggunakan BPJS.

Keluarga Op Nelly Sibarani mengaku sekira 16 April 2022, almarhumah meminta didaftarkan untuk berobat ke dokter langganannya, dan setelah berobat dari tempat dokter tersebut almarhumah sudah tidak mau lagi pulang kerumah pribadinya di Jalan Pelita, Medan Krio.

Baca juga:  Administrasi Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Serba Digital, Pegawai Dituntut Update Data Diri

“Kami juga heran setelah berobat ke dokter, almarhumah tidak mau pulang kerumahnya bersama suami dan sama sekali menolak untuk berkomunikasi dengan suaminya, tetapi almarhumah memohon untuk tinggal bersama Keluarga Op Nelly Sibarani, dan meminta kami untuk merawatnya. Sampai suatu saat ketika almarhumah kembali sakit dan kami bawa kerumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia”, kata keluarga Op Nelly Sibarani.

“Ironinya, walaupun istrinya dinyatakan meninggal dunia dirumah sakit dan dibawa pulang kerumah keluarga Op Nelly Subarani di Jalan Pelita 4 Medan, PAT tidak serta Merta datang, ditunggu hingga sekira 9 jam, dari pukul 12.00 Wib hingga pukul 21.30 Wib baru dia datang, dan satu hal ketika istrinya hendak dikebumikan, PAT juga tidak ikut mengantar ke tempat persemayaman istrinya yang terakhir. Jadi perlu diketahui 9 tahun lamanya Almarhum menikah dengan PAT namun tidak dikarunia seorang anakpun”, beber keluarga Op. Nelly Sibarani.

Sementara itu, Penasehat Hukum Keluarga Op. Nelly Sibarani, Agusman Gea, SH, MKn yang dikonfirmasi terkait permasalahan Keluarga Almarhumah Tiurlan Sibarani, yang kini masih ditempati suaminya, mengaku sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Negri (PN) Medan, dengan Nomor Perkara 866/Pdt.G/2022/PN Mdn, dan sudah menjalani sidang kedua.

“Sudah dua kali sidang, tetapi tergugat tidak hadir, dan akan memasuki sidang ke tiga pada Tanggal 14 Desember 2022 mendatang. Untuk Objek yang kita gugat adalah tanah dan rumah Almarhum yang berlokasi di Jalan Pelita Medan Krio. Tidak hanya itu kita juga sudah melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumut pada tanggal 14 November 2022, sesuai LP Nomor : STTLP/B20225/XI/2022/POLDA SUMATERA UTARA”, pungkas Agusman Gea, SH, MKn. (red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *