Gandeng PPATK, Polri Telusuri Aliran dana TPPO Myanmar untuk Cari Pelaku Lain
07/06/2023
14:14
193.

banner 468x60

Jakarta,-Bhinneka News?~ Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang (TPPO) 26 WNI di Myanmar.

Menurutnya, penelusuran pelaku lainnya itu melalui transaksi keuangan dari dua tersangka yang kini sudah ditahan.

“Menunggu hasil LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Dua tersangka yang telah ditahan itu bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Mereka merekrut para korban WNI untuk diberangkatkan ke Myanmar. Sementara untuk para korban kini sudah dipulangkan ke Indonesia.

Baca juga:  Polri Berikan Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman, Aman dan Selamat

Para korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di Thailand sebagai staf pemasaran dengan gaji belasan juta rupiah.

Baca juga:  TNI AL Gelar Navy Fair Di Silang Monas, Jakarta

Namun, yang diterima para korban sama sekali tidak sesuai. Mereka malah dipekerjakan di perusahaan online scam di Myanmar. Mereka pun kerap disiksa bila pekerjaannya tidak mencapai target. Gaji pun tak pernah dibayarkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).EA.P.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *