Hendrik dan Irfan Babak Belur, Penyidik Polres Bogor Terima Laporan Penganiayaan Oleh Oknum Security PT. TJT

BOGOR – Adeng Ahmad Syapan, bersama rekan-rekannya dari LSM Jalinan Generasi Reformasi (JAGER) mendampingi pengacara Torang Larry Jhonson., S.H, mengunjungi Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (22/1/2025) sore. 

Kedatangan ini terkait tindaklanjut laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irfan dan Hendri yang diduga dilakukan oknum security PT. Trans Jabar Tol (TJT) Gerbang Tol (GT) Caringin, yang telah dilaporkan ke Mapolres Bogor, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi – No. Pol: STTLP/B/53/1/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR, tanggal 9 Januari 2025.

“Kedatangan ke Mapolres Bogor ini ingin menanyakan perkembangan laporan kami terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan belasan oknum security PT. Trans Jabar Tol (TJT) GT. Caringin terhadap klien kami Hendrik dan Irfan. Kasus penganiayaan ini harus ditegakkan berdasarkan asas hukum sama rata atau equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1). Asas ini merupakan salah satu prinsip penting dalam negara hukum,” ujar kuasa hukum Torang Larry Jhonson., S.H,. 

Ia menambahkan bahwa kasus penganiayaan ini bukanlah tergolong perkara yang sulit, sehingga penyidik Polres Bogor semestinya bekerja dengan cepat. 

Baca juga:  Kasad: Peran Dansat Kunci Kemajuan Satuan dan Profesionalitas Prajurit

Sementara itu, Adeng Ahmad Syapan dari LSM JAGER mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini penyidik Unit 2 Polres Bogor, yang menangani perkara ini sedang sakit sehingga belum dapat memberikan keterangan. 

“Berdasarkan informasi dari salah seorang petugas, penyidik bernama Tirta yang menangani perkara saat ini dalam kondisi sakit tipes,” kata Adeng a.s. 

Meski sedikit kecewa dengan keterangan ini, Adeng tetap optimistis penyidik Polres Bogor akan bekerja secara profesional menuntaskan perkara ini dengan perspektif kebenaran dan keadilan. 

Aksi “Koboy” Oknum Security, Irfan dan Hendri Babak Belur stelah di aniaya dengan tangan di borgol

Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan belasan oknum security PT. Trans Jabar Tol (TJT) GT. Caringin, terhadap Irfan dan Hendri ini terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024.

Saat itu keduanya kedapatan mengambil pagar besi pembatas jalan tol sehingga diamankan dan di bawa ke Kantor PT. TJT GT. Caringin dengan tangan SDH di borgol. Disinilah, kemudian sekitar 15 orang oknum security PT. TJT melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara brutal terhadap Hendrik dan Irfan, dengan menggunakan rantai besi dan borgol pada tgl 31 Desember 2023 sekitar jam 07:15 wib. 

Baca juga:  Satgas Narkoba Polri Tangkap 11.828 Tersangka, Selamatkan 13,7 Juta Jiwa.

“Alih-alih menyerahkan keduanya ke pihak berwajib, belasan oknum security ini justru melakukan pengeroyokan secara brutal dengan memukul klien kami pada area atau organ vital kepala dan menginjak-injak bagian dada, perut, bahkan menggunakan alat berupa rantai besi, borgol dan membakar pelipis Irfan pake Rokok. Sungguh para oknum ini bertindak tidak manusiawi dan diluar SOP sebagai pengamanan,” ungkap kuasa hukum Torang Larry Jhonson. 

Dijelaskan Torang, setelah melakukan pelaporan dugaan penganiayaan ini ke Mapolres Bogor pada 9 Januari 2025, keesokan harinya kedua korban melakukan visum di RSUD Ciawi. 

“Visum et repertum sudah dilakukan pada 10 Januari 2025, untuk memperkuat bukti tindak pidana penganiayaan yang dilakukan beberapa oknum security ini. Rencananya kita juga bakal mengadukan kejadian ini kepada kantor pusat PT. Trans Jabar Tol (TJT). Kami bersama keluarga korban mengharapkan keadilan atas kasus ini,” katanya. 

Hingga berita ini tayang, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak Polres Bogor serta PT. TJT GT. Caringin, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap soal perkara ini. 

Editor: Jo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *