HT Diduga Tega Menyerang Ayah Kandungnya dengan Parang, Akibat Sering Dimarahi

HT Diduga Tega Menyerang Ayah Kandungnya dengan Parang, Akibat Sering Dimarahi
Foto Ilustrasi

Bhinnekanews.id, Medan – Seorang pria berinisial HT (42) diduga tega menyerang dan nyaris membacok ayah kandungnya sendiri dengan menggunakan sebilah parang, beruntung tidak mengenai tubuh korban bernama Umar Sinik (73) ayah HT keduanya warga jalan Menteng VII Gang Patriot, Kel.Menteng, Kec.Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dalam rillis, Minggu (29/5/2022).

Dikatakan Antonio Purba, atas perbuatannya pelaku terpaksa menginap di sel tahanan setelah dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.

“Benar, tersangka HS diamankan karena telah melakukan penyerangan terhadap ayah kandungnya sendiri dengan menggunakan sebilah parang,kata Antonio Purba.

Baca juga:  Polres Simalungun Ringkus pengedar narkoba di Perdagangan dan Serbalawan.

“Sebelum aksi penyerangan itu, korban sedang memberi makan cucunya dan saat bersamaan tersangka HT yang juga satu rumah dengan korban mendatangi ayahnya sembil membawa sebilah parang dan mengancam akan membunuhnya.

Tanpa diduga, tersangka mengayunkan parangnya ke arah korban dan dengan spontan korban menghindarinya. Selanjutnya korban mengambil parang tersebut dan membawanya ke rumah Kepling setempat, dan dari laporan korban, Kepling melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area,tutur Antonio Purba.

Baca juga:  BUPATI SAMOSIR HADIRI PELUNCURKAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WABUP 2024 OLEH KPU SAMOSIR

Setelah menerima laporan, Kanit bersama personil Unit Reskrim bergerak cepat ke rumah korban dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku nekat menyerang ayahnya dengan parang karena sering dimarahi.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako, sedangkan korban diarahkan membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan membawa barang bukti parang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” terang AKP Philip Antonio Purba.

(BN/Ad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *