Samosir, bhinnekanews.id – Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H., menggelar sosialisasi tentang kejahatan pinjaman online ilegal dalam acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir. Acara yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI berlangsung pada Kamis (13/06) di aula Kantor Bupati Kabupaten Samosir.
Dalam paparannya, Kapolres Yogie Hardiman menjelaskan perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Pinjaman online legal dapat diverifikasi melalui aplikasi atau situs OJK, sedangkan pinjaman ilegal sering menimbulkan masalah serius bagi peminjam dan tidak terdaftar di OJK.
“Proses pinjaman online biasanya menggunakan KTP untuk pendaftaran. Informasi ini digunakan pelaku untuk mengetahui identitas kita, perbankan, dan keluarga kita. Jika terlambat membayar, teror kepada peminjam dan keluarga akan dilakukan,” ujar AKBP Yogie Hardiman.
Kapolres juga mengungkapkan penanganan kasus pinjaman online ilegal yang melibatkan koperasi simpan pinjam dengan data sah tetapi tidak beroperasi dengan benar. Beberapa perusahaan yang membantu kegiatan ilegal ini telah diamankan, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
Kapolres menyoroti kerjasama antara Polri, OJK, Bank Indonesia, dan Kominfo dalam menangani kejahatan ini. Beberapa kasus yang ditangani termasuk dengan barang bukti senilai Rp 20,4 miliar dan kasus robot trading senilai Rp 100 miliar.
Dalam sesi tanya jawab, Kapolres menjelaskan tentang penanganan aplikasi judi slot oleh Polri dan Kominfo yang telah memusnahkan sekitar 5000 aplikasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas keluarga terkait judi online.
Terkait larangan bank kepada peminjam yang terdaftar di pinjaman online, Kapolres mengarahkan masyarakat untuk berkoordinasi dengan OJK di Medan jika merasa tidak pernah meminjam namun ditolak oleh bank. Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengunggah identitas pribadi seperti Kartu Keluarga dan KTP.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal dan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga data pribadi. Ia juga mengingatkan agar masyarakat melakukan pinjaman kepada lembaga yang diakui dan diawasi oleh OJK.
(RH)