Kasus Dugaan Penguasaan Rumah, Kuasa Hukum Minta PAT Kembalikan Harta Almarhum

MEDAN – Sidang gugatan kasus dugaan penguasaan rumah dan tanah milik almarhum Tiurlan Br. Sibarani beralamat di Jl. Pelita Medan Krio, yang diduga dilakukan oleh mantan suami almarhum, PAR kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Medan, pada Selasa (14/12/2022).

 

Kuasa hukum keluarga Almarhum, Agusman Gea, SH, MKn didampingi sejumlah kakak kandung Almarhum, ketika ditemui wartawan didepan kantor PN Medan, usai sidang, menyampaikan, sidang kali ini ditunda, dan dijadwalkan digelar Minggu depan, dalam agenda mediasi.

Agusman menjelaskan, gugatan yang dikakukan terkait harta milik Almarhum yang dibelinya sebelum menikah dengan suaminya.

“Almarhum Tiurlan Br Sibarani menikah dengan suaminya PAT pada 18 Mei 2013 silam, jadi sebelum menikah almarhum sudah membeli sebuah rumah di Jl. Pelita Medan Krio. Rumah tersebut dibeli almarhum sekira 20 tahun lebih yang lalu, tepatnya pada tahun 2001”, ungkap Agusman Gea.

Agusman menambahkan, secara hukum sudah jelas rumah milik Almarhum tersebut bukan harta Gono gini.

Baca juga:  Patroli Gabungan Sat Lantas Polres Samosir dan Dishub menjaga Arus Lalu Lintas di Jembatan Tano Ponggol.

“Bukan dibeli almarhum ketika sudah menikah dengan PAT Tetapi jauh sebelumnya, dan rumah tersebut juga sudah diwariskan almarhum kepada keluarga kandungnya,”, papar Agusman Gea.

Terkait hal itu, Agusman Gea menghimbau kepada suami almarhum, untuk secara besar hati (legowo) menyerahkan kembali rumah tersebut kepada keluarga kandung almarhum.

“Etikanya, secara baik-baik suami almarhum harus mengembalikan rumah tersebut kepada keluarga kandung almarhum, karena memang pernikahan mereka tidak di karunia anak, saat menikah almarhum berumur 50 tahun tetapi masih gadis, sedangkan PAT berstatus duda dan mempunyai empat orang anak”, pungkas Agusman Gea, seraya menambahkan karena suami almarhum tidak beretika baik dan malahan mau menguasai rumah tersebut, akhirnya didugat ke PN Medan dan di Laporkan ke Polda Sumut.

Sebelumnya, keluarga kandung almarhum, yakni Keluarga Op. Nelly Sibarani mengaku sekira 16 April 2022, almarhumah meminta didaftarkan untuk berobat ke dokter langganannya, dan setelah berobat dari tempat dokter tersebut almarhumah sudah tidak mau lagi pulang kerumah pribadinya di Jalan Pelita, Medan Krio.

Baca juga:  Kasat Lantas Polres Samosir Tinjau Pelaksanaan Pos Padat Pagi Demi Keselamatan Pelajar.

“Kami juga heran setelah berobat ke dokter, almarhumah tidak mau pulang kerumahnya bersama suami dan sama sekali menolak untuk berkomunikasi dengan suaminya, tetapi almarhumah memohon untuk tinggal bersama Keluarga Op. Nelly Sibarani, dan meminta kami untuk merawatnya. Sampai suatu saat ketika almarhumah kembali sakit dan kami bawa kerumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia”, kata keluarga Op. Nelly Sibarani.

“Ironinya, walaupun istrinya dinyatakan meninggal dunia dirumah sakit dan dibawa pulang kerumah keluarga Op. Nelly Subarani di Jalan Pelita 4 Medan, PAT tidak serta Merta datang, ditunggu hingga sekira 9 jam, dari pukul 12.00 Wib hingga pukul 21.30 Wib baru dia datang, dan satu hal ketika istrinya hendak dikebumikan, PAT juga tidak ikut mengantarkan jasad istrinya ke tempat persemayaman istrinya yang terakhir. Jadi perlu diketahui 9 tahun lamanya Almarhum menikah dengan PAT Tambah namun tidak dikarunia seorang anakpun”, beber keluarga Op. Nelly Sibarani.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *