Kenaikan Tarif PPN 12% Dimulai Januari 2025, Pemerintah Siapkan Insentif Ekonomi

Bhinnekanews.id, JAKARTA, 21 Desember 2024 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan ini dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat. Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Pemerintah juga menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok seperti beras, susu, dan jasa pendidikan tetap diberikan pembebasan PPN atau tarif 0%.

Untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif ekonomi, termasuk:

Baca juga:  Hasil Razia Balapan Liar dan Knalpot Brong, 5 Unit Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Toba

Bantuan pangan: Beras gratis untuk 16 juta keluarga penerima manfaat.

Diskon PPN DTP: PPN Ditanggung Pemerintah 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah selama satu tahun.

Diskon listrik: Potongan 50% untuk pelanggan berdaya 2200VA ke bawah.

Dukungan UMKM: Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Stimulus sektor perumahan dan otomotif: Diskon PPN untuk rumah hingga Rp5 miliar dan insentif bagi kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa layanan digital seperti e-wallet, QRIS, dan platform streaming tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang telah berlaku sebelumnya.

Baca juga:  Polres Mandailing Natal Rayakan Idul Adha dan Potong Hewan Qurban 1443 H / 2023 M.

Pemerintah memastikan kenaikan PPN ini tidak akan berdampak signifikan pada inflasi. Berdasarkan perhitungan, tambahan inflasi hanya sekitar 0,2%, sehingga tetap dalam target APBN 2025, yaitu 1,5%–3,5%. Dari penyesuaian ini, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp75,29 triliun.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan program pembangunan nasional, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak melalui hotline 021-5250208 atau email humas@pajak.go.id. (Agung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *