Ketua KPPU: Sebelas Usulan PerbaikanKebijakan Pemerintah dan Lima Putusan Dikeluarkan

Jakarta, BHINNEKA NEWS

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mendorong adanya Instruksi Presiden untuk peta jalan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional sebagai
merupakan salah satu fokus pemerintahan di bidang perekonomian melalui rancangan
kebijakan pembangunan lima tahun mendatang guna mencapai pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi yang berkualitas.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Komisi VI DPR RI yang dilaksanakan kemarin.

Melalui RDP, Ketua KPPU juga menggarisbawahi capaian telah dilakukan
sejak dimulainya masa tugas Anggota KPPU pada 18 Januari 2024 lalu.
“Selama 8 bulan terakhir, kami telah menyampaikan 11 saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan kepada pemerintah juga telah memutuskan 5 putusan atas berbagai
pelanggaran hukum persaingan usaha.

Salah satu sarannya berkaitan sebagai usulan
membuka pasar avtur dengan memperkenalkan multi-provider di bandara”, jelas Ifan,

Baca juga:  Presiden Jokowi Temui Pedagang di Pasar Alasa

Selain itu, Ketua KPPU juga menegaskan komitmennya memberikan kinerja yang terbaik agar layak memperoleh kenaikan anggaran yang besar di tahun mendatang. Untuk itu KPPU telah memfokuskan pengawasannya pada pasar digital, termasuk mendorong adanya
Undang-Undang Pasar Digital guna mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan, maupun dampak dari perdagangan internasional yang dapat
menimbulkan ketidaksamaan level playing field pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM, Jumat (1/11/2024)

Lebih lanjut, untuk meningkatkan kinerja pengawasan, KPPU juga menekankan perlunya
amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Antara lain pada pengaturan
ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra-merger, pengaturan
program leniensi, serta peningkatan kewenangan upaya paksa memperoleh alat bukti dan melakukan eksekusi putusan.

“Ada Rp280-an miliar dari 100-an pelaku usaha yang belum membayarkan denda
pelanggaran persaingan usaha dan belum dapat dieksekusi KPPU, karena lemahnya kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi,” ungkap Ifan.

Baca juga:  Robi Barus Desak Pemko Medan Beri Sanksi Tegas Bagi 10 Lurah yang Naikkan Harga Pasar Murah

Selain itu, Ifan juga menjelaskan sepuluh kontribusi KPPU dalam transformasi ekonomi Indonesia, dukungan anggaran KPPU TA 2025 pada prioritas Nasional, target indikator kinerja KPPU pada tahun 2025, alokasi pagu anggaran KPPU TA 2025, serta timeline roadmap KPPU Tahun 2025-2029.

Sebagai informasi, dalam RDP tersebut Ketua KPPU hadir bersama Wakil Ketua
KPPU Aru Armando, serta Anggota KPPU seperti Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso. RDP dipimpin oleh Ketua
Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini bersama Adi Satrya Sulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro
Purnomo, serta A.M. Nurdin Halid. (Agung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *