Deli Serdang, Bhinneka News – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Deli Serdang dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Mereka diterima Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Deli Serdang Putra Jaya Manalu, di Aula Cendana lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (7/2/23).
Turut hadir, perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi serta Senior Executive Vice President Management Aset (SEVP MA) PTPN2 Pulung Rinandoro, SEVP Business Support Syahriadi Siregar didampingi Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja.
Ada 12 orang yang saat itu hadir, dan dipimpin Ketua Komite II Yorrys Raweyai perwakilan dari Papua, juga Budikenita Beru Sitepu perwakilan dari Sumatera Utara.
Lukky Semen yang juga pimpinan Komite II DPD asal daerah perwakilan Sulteng mewakili anggota lainnya sempat meminta informasi maupun masukan dari para pemangku kepentingan atas kondisi penyelenggaran perkebunan saat ini.
Disampaikannya, pada masa sidang ketiga ini, Komite II melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014. Mulai dari 5 hingga 7 Februari, DPD membagi tiga kelompok dan melakukan kunjungan ke Provinsi Sumut, Kalteng dan NTT.
“Oleh karena itu, kami Komite II DPD RI ingin mendapatkan masukan atau pandangan yang komperhensif tentang penyelenggaraan perkebunan di daerah. Tujuan pertemuan untuk berdialog dengan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan serta melakukan peninjauan ke lapangan,” kata Lukky.
Senior Executive Vice President Management Aset (SEVP MA) PTPN2 Pulung Rinandoro yang hadir mengungkapkan, kondisi perkebunan mereka yang lahannya banyak berdampingan dengan pemukiman penduduk berimbas dengan banyaknya aksi pencurian.
“Namun pelaku pencurinya dikategorikan kelompok golongan kecil. Kami sebenarnya selalu menangkap tapi kerugiannya gak lebih dari Rp2,5 juta (kerugian di bawah 2,5 juta),” kata Pulung.
Saat berproses di kepolisian, Pulung mengatakan, dianggap kasus ini hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Karenanya, pelaku pencurian menjadi arogan. Merasa setelah mencuri pasti akan dibebaskan.
Pulung pun berpendapat, apabila kondisi ini terus terjadi maka produksi kebun mereka akan terus menurun.
“Kita selalu dibenturkan dengan kondisi sosial. Sementara, kami dituntut target yang cukup besar. Inilah yang jadi kendala. Selain itu banyak juga masyarakat yang mengambil lahan kita seolah-olah punya dokumen yang legal. Mereka ajukan ke pengadilan dan diuji sampai PK (peninjauan kembali) permohonan mereka dikabulkan,” ungkap Pulung.
Sepulang dari Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, rombongan Komite II DPD RI yang hendak menuju Bandara Kualanamu singgah sebentar di lokasi kebun sawit Penara Kebun Tanjung Garbus PTPN2 Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, yang lokasinya tidak jauh dari Bandara Kualanamu. (Erick)