Bhinnekanews.id, Sragen – Koramil 02/Karangmalang Kodim 0725/Sragen bersama Polsek memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dengan melaksanakan operasi yustisi sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan penegakan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat – tempat keramaian yang ada.
Serma Hono, Anggota Koramil Karangmalang mengatakan diharapkan melalui operasi yustisi sekaligus sosialisasi dan edukasi yang diberikan pihaknya bersama satgas covid mereka yang beraktifitas untuk selalu patuh dan taat terhadap protokol kesehatan di antaranya memakai masker dan jaga jarak.
“Pelaksanaan operasi yustisi serta memberian sosialisasi dan edukasi prokes kepada masyarakat ini kami lakukan sebagai upaya dalam menekan angka pertambahan positif covid,” kata Serda Hono, Rabu (03/8/2022).
Menurutnya, Kehadiran pihaknya bersama satgas covid sebagai upaya wujud nyata kerja dalam membantu masyarakat berperan aktif di lapangan agar dapat diterima oleh masyarakat yang ada di wilayah binaan.
“Sangat penting memberikan edukasi kepada masyarakat dimasa PPKM Level 1 seperti saat ini dan tentunya berguna untuk mencegah penularan virus covid,” ujarnya.
Rudi (43 ), salah satu warga Kecamatan Karangmalang mengapresiasi langkah Koramil Karangmalang bersama Polsek memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I dengan melaksanakan operasi yustisi sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan penegakan dan penerapan protokol kesehatan.
“Ucapan terima kasih dan apresiasi kami sampaikan semoga kegiatan ini dapat menekan angka positif covid kami akan mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam penanggulangan covid-19 ini,” pungkasnya. (Agus Kemplu)
(BN/Ad)