Jakarta (1/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga telah terjadi persekongkolan dalam tender penyediaan air bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017. Dugaan tersebut disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan oleh Investigator Penuntutan KPPU di hadapan Majelis Komisi pada sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan dengan nomor perkara 11/KPPU-L/2024.
Menurut LDP, terlapor dalam kasus ini adalah PERUMDA Air Minum Amerta Dayan Gunung (d/h PDAM Kabupaten Lombok Utara) sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. Dugaan pelanggaran ini berawal dari laporan masyarakat dan mencakup pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktek persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam laporan tersebut, Investigator KPPU menemukan bahwa Terlapor I tidak merencanakan dan menyelenggarakan pengadaan secara optimal. Penugasan panitia pengadaan dinilai tidak memenuhi kriteria, karena tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan yang memadai terkait proyek kerja sama Pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu, panitia tidak dilengkapi dengan data dan informasi yang diperlukan.
Lebih jauh, proses pengadaan dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017. Terjadi pelanggaran dalam evaluasi dokumen kualifikasi yang diajukan oleh Terlapor II. Penetapan Terlapor II sebagai pemenang diduga dilakukan secara tidak sah, tanpa melalui evaluasi yang layak, bahkan penawaran harga diterima secara simultan pada hari yang sama ketika penetapan sebagai pemenang.
Berdasarkan temuan-temuan ini, Investigator KPPU mencurigai adanya persekongkolan untuk mengatur Terlapor II sebagai pemenang tender dengan mengabaikan proses evaluasi dan negosiasi yang seharusnya dilakukan. Tindakan ini berpotensi mengakibatkan kerugian dan merugikan kepentingan publik, karena tidak adanya kompetisi yang fair dalam proses tender.
Sidang kedua dijadwalkan akan berlangsung pada 15 November 2024, dengan agenda mendengar tanggapan dari terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah disampaikan oleh Investigator Penuntutan KPPU. KPPU berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga persaingan usaha yang sehat demi kepentingan masyarakat.