Bhinnekanews.id, Jakarta, 29 November 2024 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan hasil kajian terkait masuknya penyedia jasa internet berbasis satelit Low Earth Orbit (LEO) di Indonesia. Dalam kajian tersebut, KPPU menyoroti pentingnya regulasi dan kolaborasi dalam pemanfaatan teknologi baru untuk menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus mendukung pemerataan layanan internet, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Menurut hasil kajian, pasar penyedia jasa internet di Indonesia memiliki struktur oligopoli. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan modal yang tinggi, tuntutan inovasi teknologi berkelanjutan, serta konvergensi teknologi. Teknologi LEO dianggap sebagai inovasi baru yang memiliki keunggulan signifikan dibandingkan teknologi seluler, fiber optik, dan satelit tradisional. Namun, potensi dominasi teknologi ini dinilai dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat, terutama jika layanan LEO berkembang ke teknologi Direct to Cell yang dapat mengancam pelaku usaha seluler nasional.
Pentingnya Regulasi dan Kolaborasi
Dalam laporannya, KPPU merekomendasikan Pemerintah untuk memprioritaskan penyediaan layanan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T melalui pendekatan kolaboratif. “Kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku telekomunikasi nasional serta UMKM perlu diutamakan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional,” ungkap KPPU.
Selain itu, KPPU menilai penting untuk melakukan pengawasan konsisten agar persaingan usaha tetap adil dan menghindari praktik monopoli. Regulasi yang tepat dapat mendorong manfaat ekonomi dari teknologi LEO sekaligus memastikan perkembangan industri telekomunikasi yang berkelanjutan.
Rekomendasi kepada Pemerintah
Rekomendasi KPPU telah disampaikan secara tertulis kepada Presiden RI pada 18 November 2024, dengan tembusan kepada DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Menteri Komunikasi dan Digital. Beberapa poin penting dalam rekomendasi tersebut meliputi:
- Mengutamakan penggunaan teknologi LEO untuk pemerataan telekomunikasi di daerah 3T.
- Mengembangkan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dan pelaku usaha telekomunikasi lokal.
- Meningkatkan pengawasan terhadap persaingan usaha untuk mencegah dominasi pemain tunggal.
Manfaat Teknologi LEO
KPPU mencatat bahwa teknologi satelit LEO memiliki keunggulan dalam menjangkau wilayah terpencil yang sulit diakses teknologi seluler atau fiber optik. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi ini dapat menjadi solusi pemerataan akses telekomunikasi di Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah terpencil.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mendorong penyediaan layanan internet yang inklusif dan kompetitif, sesuai dengan visi pemerataan akses digital di seluruh Indonesia. (Agung)