KPPU Sidangkan Michelin atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Royal Lestari Utama

Jakarta, Bhinnekanews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang perdana untuk perkara terkait dugaan pelanggaran dalam transaksi akuisisi yang dilakukan oleh Compagnie Financiere Michelin (CFM) atas PT Royal Lestari Utama (PT RLU). Sidang ini berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di kantor KPPU Jakarta.

Perkara ini berawal dari keterlambatan dalam pemberitahuan transaksi akuisisi saham PT RLU oleh Michelin, yang mengakuisisi 2.971 saham pada 21 Juni 2022, dengan nilai transaksi mencapai USD 69.999.900. Transaksi tersebut berlaku efektif pada 27 Juli 2022, dan menurut aturan yang ada, CFM seharusnya melakukan notifikasi kepada KPPU paling lambat pada 7 September 2022. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 12 September 2022, dengan keterlambatan selama tiga hari kerja.

Baca juga:  Perkembangan Proses Keberatan Putusan KPPU Atas Perkara Migor

CFM, yang merupakan anak perusahaan penuh dari Michelin, melakukan transaksi ini setelah membeli seluruh saham PT RLU yang sebelumnya dimiliki oleh Barito Pacific Group, yang menjadikan Michelin sebagai pemegang saham mayoritas PT RLU. PT RLU sendiri dikenal sebagai pelopor produksi karet alam berkelanjutan di Indonesia.

Baca juga:  Usai Dibentuk, PalmCo Gandeng ASPEKPIR Kebut Program PSR di Kalimantan

Dalam sidang tersebut, Investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran atas keterlambatan notifikasi, yang dianggap melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 mengenai pemberitahuan akuisisi yang wajib dilakukan perusahaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 12 Desember 2024, di mana CFM diminta untuk menyampaikan tanggapan serta daftar bukti-bukti yang relevan untuk mendukung klarifikasinya. (Agung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *