Jakarta, 13 Desember 2024 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana terkait dugaan persekongkolan tender pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Sidang ini melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I) sebagai panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II).
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dipaparkan di hadapan Majelis Komisi, Investigator KPPU mendapati sejumlah indikasi pelanggaran, seperti:
- Tidak adanya aturan tertulis yang baku dalam pemilihan penyedia barang/jasa.
- Proses tender yang tidak transparan, termasuk dalam evaluasi dokumen penawaran.
- Penetapan pemenang tender yang tidak memenuhi syarat kualifikasi, termasuk modal minimum Rp10 miliar dan pengalaman kerja relevan.
Investigator menduga Terlapor I telah membatasi partisipasi peserta lain untuk memenangkan Terlapor II secara tidak sah. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender.
Majelis Komisi, yang dipimpin oleh Aru Armando, memberikan waktu hingga 7 Januari 2025 bagi para terlapor untuk menyampaikan tanggapan dan alat bukti dalam sidang lanjutan.
Ketua Majelis menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara adil dan transparan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek strategis nasional.
Ikuti Perkembangan Kasus
Informasi lebih lanjut tentang jadwal sidang dapat diakses di kppu.go.id. (agung)







