Menko Polhukam Akui Pilot Susi Air Disandera KKB Papua

banner 468x60

Jakarta, Bhinneka News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pilot Susi Air PK-BVY, Kapten Philips Max Mehrtens, disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Mahfud menyatakan hingga saat ini Kapten Philips yang berkewarganegaraan Selandia Baru itu belum dilepas.

“Sampai hari ini masih terjadi penyanderaan oleh sekelompok orang KKB di Papua, yang masih menyandera Kapten Pilot Philips Mehrtens yang belum dilepas,” ujar Mahfud dalam keterangan pers, Selasa (14/2/23).

Mahfud pun menyatakan pemerintah terus berusaha maksimal untuk menyelamatkan Kapten Philips yang disandera KKB. Mahfud menuturkan pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif.

Bertalian dengan itu, pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Selandia Baru. Mahfud menegaskan penyanderaan warga sipil tak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Baca juga:  Menyambut Hari Kemerdekaan ke 78, Dansatgas Yonarmed 16/TK Membuka Perlombaan Voli 5 Kecamatan di Perbatasan

“Upaya persuasif menjadi pedoman utama demi keselamatan sandera, tetapi pemerintah tidak menutup upaya lain,” ucapnya.

Selain itu, Mahfud menegaskan Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik secara konstitusi maupun hukum hukum internasional.

Baca juga:  Semangatnya Taruna AAL Tingkat l Jalani Tes Samapta

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, BIN, dan pihak terkait yang bekerja sungguh-sungguh dalam menangani persoalan ini.

Pesawat Susi Air PK-BVY dibakar KKB di Distrik Paro, Nduga, Papua Pegunungan, Selasa (7/2). Pesawat membawa lima penumpang.

Hingga saat ini, keberadaan dan nasib pilot pesawat Susi Air masih misteri. Sementara penumpang sudah berhasil dievakuasi.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku bertanggung jawab atas pembakaran tersebut. Kelompok itu juga mengaku menyandera pilot pesawat. (anto)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *