Tangerang, Bhinnekanews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.
Dalam kunjungannya ke lokasi pada Jumat (24/01/2025), Menteri Nusron menegaskan bahwa pembatalan sertipikat dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur hukum. “Kami memastikan setiap keputusan berdasarkan bukti yang sah dan aturan yang berlaku. Jangan sampai pembatalannya justru cacat prosedur,” ujarnya.
Didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Menteri Nusron juga menyaksikan langsung penandatanganan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. Menteri Nusron menegaskan pihaknya akan terus melakukan verifikasi terhadap setiap sertipikat yang bermasalah.
Terkait kemungkinan adanya sanksi, Nusron menjelaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, maka akan ada tindakan hukum. Namun, bagi pejabat internal yang lalai, akan dikenakan sanksi administratif karena dianggap melakukan maladministrasi.
Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan, Kementerian ATR/BPN mengandalkan aplikasi Bhumi ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat mengakses data pertanahan secara terbuka. “Dengan teknologi ini, kesalahan dalam administrasi tanah bisa diminimalkan,” pungkas Nusron.
Bhinnekanews.id – Berita Kilat, Informasi Akurat.