Bhinnekanews.id, Jakarta, 7 Oktober 2024 – Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia mencapai Rp28,91 triliun per 30 September 2024. Angka ini mencakup kontribusi signifikan dari berbagai sumber pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, dan pajak dari sektor fintech (P2P lending).
Hingga September 2024, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk dua pemungut baru yang ditunjuk pada September 2024, yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED. Dari 168 pemungut yang aktif, total setoran PPN PMSE mencapai Rp23,04 triliun, yang terdiri dari Rp731,4 miliar dari setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun dari tahun 2021, Rp5,51 triliun dari tahun 2022, Rp6,76 triliun dari tahun 2023, dan Rp6,14 triliun dari tahun 2024.
Penerimaan pajak kripto hingga September 2024 mencapai Rp914,2 miliar, dengan rincian Rp246,45 miliar dari tahun 2022, Rp220,83 miliar dari tahun 2023, dan Rp446,92 miliar dari tahun 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp428,4 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp485,8 miliar PPN atas transaksi pembelian kripto.
Pajak dari sektor fintech (P2P lending) juga berkontribusi signifikan, mencapai Rp2,57 triliun, dengan rincian Rp446,39 miliar dari tahun 2022, Rp1,11 triliun dari tahun 2023, dan Rp1,02 triliun dari tahun 2024. Komponen penerimaan terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp428 miliar, dan PPN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP hingga September 2024 mencapai Rp2,38 triliun, terdiri dari Rp402,38 miliar dari tahun 2022, Rp1,12 triliun dari tahun 2023, dan Rp863,6 miliar dari tahun 2024. Pajak SIPP mencakup PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah juga berkomitmen untuk menggali potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor baru dalam ekonomi digital, termasuk pajak kripto dan pajak atas transaksi pengadaan barang.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat diakses di pajak.go.id atau pajak.go.id/en/digitaltax.