Pelaku UMKM Tanah Karo Mengapresiasi Stafsus Menkum HAM RI

KARO (Bhinnekanews.id) – Kekayaan Intelektual produk UMKM yang digaungkan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu mendapat apresiasi masyarakat Kabupaten Karo.

 

Bahkan para pelaku UMKM di Kabupaten Karo sangat antusias memperkenalkan hasil produknya saat dilakukan sosialisasi di Grand Orri Hotel Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (8/9/2022).

 

Bupati Karo, Corry Sriwaty Sebayang yang hadir saat giat sosialisasi itu juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham melalui Staf khusus Bane Raja Manalu yang belakangan ini sangat memberikan perhatian kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Cory berharap, dengan dukungan dan kemudahan yang kita berikan, nantinya dapat membuat pelaku UMKM di Kabupaten Karo akan semakin lebih baik dan berkembang.

 

“Semua urusan administrasi yang berhubungan dengan para pelaku UMKM kita mudahkan,” ucap Cory Sebayang.

 

Sementara Stafsus Menteri Hukum dan HAM

Bane Raja Manalu mengatakan, salah satu program utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham adalah Persetujuan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta (POP HC).

 

“Sosialisasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual juga dilakukan di banyak daerah yang ada di Indonesia,”kata Bane Raja Manalu.

 

Lebih jauh diungkapkan Bane, bahwa ekspresi budaya tidak sebatas pada sebuah pagelaran, tapi di dalamnya ada potensi ekonomi dan perlu dilindungi. Bahkan ketika ada pegelaran ada performa yang harus ditampilkan.

 

“Itu juga bisa menjadi bagian yang dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual, yang jika dimanfaatkan oleh pihak tertentu, maka penciptanya akan mendapatkan bagian,” terang Stafsus yang low profil itu semangat.

Baca juga:  SB Babel Bakamla RI Aksi Bersihkan Sampah dan Prokes di Kawasan Perkantoran Gubernur

 

Lebih lanjut, alumni Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, semua pelaku UMKM sudah harus mengetahui betapa pentingnya merek.

 

Dan perlu diketahui bersama, bahwa merek dapat merepresentasikan nilai sebuah produk sehingga perlu didaftarkan untuk menambah nilai suatu produk dan meningkatkan potensi ekonominya.

 

“Pengertiannya, bagaimana usaha yang kita rintis akan menjadi usaha yang besar. Bukan seperti usaha yang sejak dirintis kecil, sampai bertahun-tahun tetap kecil. Tidak ada peningkatan. Nah, tentunya itu berproses sehingga usaha kita dapat menjadi besar,” tutur Bane Raja santun.

 

Oleh karena itu, sejak awal kita harus ada perlindungan merek. Apapun usahanya kita harus bermimpi usaha kita dapat menjadi besar. Karena sejatinya, merek juga bisa diwariskan kepada anak cucu,” ujar pendiri Yayasan Bane Bergerak (BAGAK) tersebut.

 

Secara garis besar Bane Raja menjelaskan, untuk mencapai usaha menjadi besar harus ada nilai yang ditanamkan dan kualitas yang terjaga dalam sebuah produk. Buat pembeda dan nilai lebih yang membuat orang ingin membeli produk yang dimaksud.

 

“Harus ada strategi yang membuat produk kita punya nilai. Kita merdeka secara keuangan adalah dengan berusaha. UMKM adalah salah satunya yang bisa membuat orang keluar dari kesusahan secara keuangan,” jelas Bane yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Waskita Realty.

Baca juga:  Anggota DPRD Medan Pertanyakan Kebijakan e-Parking

 

Saat sosialisasi itu Bane juga menyampaikan, bahwa sertifikat ‘Kekayaan Intelektual’ juga dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia untuk dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha. Manfaat lainnya dari UMKM berbadan hukum adalah memiliki akses memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan, serta dapat menjadi penerima bantuan pemerintah (permodalan, pembinaan, maupun akses pasar). Sehingga akan lebih terbuka luas peluang bagi para pelaku UMKM saat akan mengekspor barang produksinya ke mancanegara.

 

Lebih jauh Bane Raja menerangalkan, geografis Kabupaten Karo menjadi potensi besar dalam menunjang hasil pertanian.

 

Dari hasil pertanian Kabupaten Karo itu, Sumatera Utara mampu memproduksi 10 ton buah vanili setiap bulan, dan 25 persen di antaranya berasal dari Kabupaten Karo. Harga jual vanili karo Rp300 ribu per kg, bisa lebih mahal tergantung kualitas.

 

“Selain itu, Kabupaten Karo juga memiliki banyak potensi ekonomi dari berbagai produk yang dihasilkan. Diantaranya, babi panggang karo, pagit-pagit, arsik nurung mas, tasak telu, cimpa unung-unung, wortel, kol, dan kentang,” pungkasnya mengakhiri.

 

Sosialisasi pentingnya Kekayaan Intelektual produk UMKM tersebut dihadiri oleh Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem, Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti serta ratusan pelaku UMKM se-Kabupaten Karo.

 

Penulis: Sofar Panjaitan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *