Penuhi Hak Warga Binaan, Puluhan Warga Binaan Lapas Pemuda Langkat Ikuti Sidang TPP

Langkat, bhinnekanews.id

Dalam Rangka Pemenuhan Hak Warga Binaan dalam hal ini Integrasi, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan sidang TPP ( Tim Pengamat Pemasyarakatan), Selasa (10/09/2024). Bertempat di Aula Gedung II Lapas Pemuda Langkat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang, Ketua Sidang TPP, Yoslan Yoslan Josua Hasurungan Doloksaribu serta dihadiri seluruh anggota sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) antara lain Pejabat Struktural yaitu Kaur Tata Usaha, Abul Fauzi Tarigan, Kasubsi Kamtib, Hotler Krisman Pasaribu, Kasubsi AO, Juan Hutabarat, Karupam, Josep Kemit serta staf dan para peserta sidang.

Baca juga:  PEMKAB SAMOSIR SUSUN NASKAH AKADEMIK PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI.

Dalam sambutannya, Yoslan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap penyelenggaraan sidang TPP hari ini dan juga menyampaikan tujuan diselenggarakannya sidang ini.

“Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan sidang TPP ini adalah menilai kelayakan para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) terkait sisa hukuman, perilaku, maupun hal lain yang melekat guna pengesahan seorang WBP dijadikan Tamping (Tahanan Pendamping) yang mana hal tersebut juga merupakan bagian dari asimilasi dan integrasi. Kegiatan ini merupakan sebuah amanat Undang — Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.” Pungkasnya

“Pedomani dan pahami juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.” Tambahnya.

Baca juga:  Pelaku UMKM Tanah Karo Mengapresiasi Stafsus Menkum HAM RI

Sementara itu, Bapak Kalapas menyampaikan bahwasanya sidang TPP ini merupakan sidang tertinggi di dalam Lapas/Rutan dan sangat penting dalam rangka memenuhi hak warga binaan .

“Bagi WBP yang telah diusulkan integrasi diwajibkan mengikuti pembinaan dengan baik, taat aturan dan tata tertib. Jangan menganggap sidang ini hanya sekedar sidang, namun ini merupakan langkah untuk perubahan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.(jefrhrp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *