MEDAN – Laporan Kistan terkait kasus penyerobotan lahan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat milik korban bernama Kistan Sitorus (72) yang berlokasi di Jalan Lumban Gala-Gala, Desa Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, yang telah dilaporkan ke Mapolda Sumut, sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/960/V/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara pada tanggal 30 Mei 2022, kini memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Sumut, meningkatkan kasus tersebut kepenyidikan.
Kuasa Hukum Korban, Agusman Gea, SH, MKn, kepada awak media, Sabtu (10/12/2022) menyampaikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah melayangkan surat kepada pihaknya tentang dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus tersebut.
“Ya, surat sudah kami terima, jadi pihak Polda Sumut meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah, sehingga terjadi penyerobotan lahan”, ujarnya.
Selaku Penasehat Hukum (PH) korban, Agusman Gea berharap pihak Polda Sumut bertindak cepat dan segera dapat mengamankan para pelaku.
“Kami menduga kasus ini didalangi oleh oknum terkait, sehingga dengan gampang menerbitkan sertifikat tanah, terbukti ada mantan Lurah yang diduga terlibat”, ungkapnya.
Selain membuat laporan ke Mapolda Sumut, pihaknya juga sudah melakukan gugatan ke PTUN Medan, terhadap 10 orang pelaku, dan telah memasuki sidang kedua, pada Rabu (7/12/2022) kemarin, dengan agenda pemeriksaan berkas, sebagai upaya pembatalan sertifikat.
“Selaku Lawyer, kami sangat prihatin melihat kondisi bapak Kistan Sitorus, karena memang beliau orang tak mampu, dan layak untuk dibantu, jadi semaksimal mungkin akan kami upayakan, agar bapak Kistan Sitorus dapat mengambil kembali haknya yang sudah diserobot yang diduga dilakukan para mafia tanah”, pungkasnya.