Medan, Bhinneka News – Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang kurir narkoba di Jalan Protokol Desa Sei Sijawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Selasa (14/2/23). Dari pelaku bernama Syahrul Syaputra (46) warga Dusun I Desa Pahang Kecamatan Talawi
Kabupaten Batubara, petugas menyita sabu-sabu seberat 50 Kg.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat. Dimana laporan itu menyebutkan adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar.
“Dari laporan itu personel Sat Res Narkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (15/2/23).
Hadi mengungkapkan personel yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol. Selanjutnya petugas langsung memeriksa mobil yang sudah diberhentikan tersebut.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 Kg dari dalam mobil yang dikemudikan Syahrul Syaputra,” ungkapnya terhadap pengemudi mobil juga dilakukan pemeriksaan.
Hadi menambahkan, pengemudi mobil yang diperiksa itu mengakui barang bukti sabu seberat 50 Kg itu akan dibawa ke Kota Medan. Tersangka suruhan DPO asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.
“Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 Kg telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata dia. (anto)