Samosir, bhinnekanews id.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas, Polres Samosir bersama Bapendasu Pangururan menggelar razia Terpadu Gabungan selasa (29/10) di Jl. SM Raja, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Samosir AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H, dengan sasaran kendaraan yang diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Petugas dari Satlantas Polres Samosir dan Bapendasu Pangururan turut membagikan brosur pemutihan pajak, menempelkan stiker, serta menindak pelanggaran di tempat. Pengendara yang diketahui menunggak pajak diarahkan langsung ke Kantor Samsat Pangururan untuk menyelesaikan pembayaran pajak. Kanit Regident Sat Lantas Polres Samosir IPDA Jusuf Ketaren dan perwakilan dari Bapendasu Pangururan turut aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Kasat Lantas Polres Samosir menjelaskan bahwa razia ini Dilaksnakan dengan membagikan 165 brosur pemutihan pajak kepada pengendara dan melakukan 10 tindakan tilang. Sebanyak 8 pelanggar dikenai tilang karena tidak memakai helm dan 2 kendaraan roda dua ditilang karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Razia ini juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 SIM, 3 STNK, dan 6 unit kendaraan bermotor.
Brigpol Vandu P Marpaung, pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan aturan lalu lintas dan kewajiban pajak. “Razia ini diharapkan mendorong masyarakat Samosir untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan serta menjaga keselamatan di jalan raya, mematuhi peraturan berlalulintas, terutama dengan memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan,” ungkap Brigpol Vandu.
Kegiatan razia terpadu ini berlangsung aman dan lancar, dengan barang bukti hasil penindakan dibawa ke Mako Polres Samosir untuk proses lebih lanjut.(RH).