Polri Menerapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani

Polri Menerapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani
Polri Menerapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani
banner 468x60
featured ads

Bhinnekanews.id, Jakarta – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

featured ads

Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” ucap Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

featured ads

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Baca juga:  Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Bimbingan Keagamaan Bagi WBP

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

Baca juga:  KOMBES POL BUDI SANTOSA SIK M SI MEMBUKA RAKERNIS FUNGSI LOGISTIK TAHUN AJARAN 2023.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi.

(BN/Ad)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *