Polsek Rasau Jaya Gelar Press Release Diduga Kasus Penipuan BT yang Mengaku Anggota Polisi

Polsek Rasau Jaya Gelar Press Release Diduga Kasus Penipuan BT yang Mengaku Anggota Polisi
Polsek Rasau Jaya Gelar Press Release Diduga Kasus Penipuan BT yang Mengaku Anggota Polisi. (BN/Ad)

Bhinnekanews.id, Kubu Raya – Kapolsek Rasau Jaya , Iptu Setyo Pramulyanto didampingi kanit Reskrim mengelar Press Release tersangka An. BR Als BT (40) residivis tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Narkoba di Aula Mako Polsek Rasau Jaya berdasarkan Laporan Polisi : 118/1.11/III/2022/Kalbar/Res Kubu Raya/Sek Rasau Jaya.

“Yang bersangkutan juga lagi ada masalah hukum di Polsek Sungai Kakap, Laporan Polisinya sudah ada, silahkan tanyakan saja langsung ke Polsek Sungai Kakapnya,” kata Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Setyo Pramulyanto saat menggelar press realese di Mapolsek Rasau jaya, Selasa (5/4/2022) sore.

“Diketahui Bahwa tersangka Budi Tato ini seorang residivis yang sudah 9 kali keluar masuk lapas, ini didapat dari informasi dari jajaran Polres Kubu Raya sering mengatasnamakan personil polri, untuk memintah sejumlah uang kepada para pengusaha,” ucapnya.

Baca juga:  Serah-Terima Jabatan, Muhadjir Effendy Resmi Jadi Plt Menpora

“Terkait kasus penipuan yang dilakukan Budi Tato, modusnya berpura-pura sebagai penjual minyak solar. Dia menghubungi seorang pemilik motor air di Rasau Jaya dan berjanji akan mendrop kebutuhan solar. Namun, dia minta DP sebesar Rp1 juta kepada pengusaha minyak tersebut, Setelah uang diambil, dia pun kabur dan minyak solar yang dijanjikan juga tidak kunjung datang,” jelas Setyo.

“Sementara untuk barang bukti tersangka saat menjalankan aksinya, ada di dua Polsek yang berbeda di wilayah hukum Polres Kayong Utara. Untuk barang bukti satu unit sepeda motor RX King berada di Polsek Melano dan satu helai kaos yang dipakai saat menjalankan aksinya berada di Polsek Teluk batang Kami akan berkoordinasi dengan kedua Polsek yang ada di Kabupaten Kayong Utara untuk mengambil barang bukti tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Madina Siapkan Pelayanan Humanis dan Spesial Libur Nataru..

Kapolsek mengatakan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau 378 KUHP tentang Penipuan, Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 4 tahun,” tegas Kapolsek.

“Sementara Budi Tato ketika diintrogasi petugas polisi mengatakan untuk meyakinkan korbannya, dia mengaku sebagai anggota kepolisian.“Saya tidak pernah mengaku menjadi wartawan, tapi hanya mengaku sebagai anggota Poltabes,” ujarnya.

“Ada tiga drum solar yang saya janjikan, tapi memang barang itu tidak ada, tapi saya akui saya salah,” sambung BT.

Sampai saat ini unit Reskrim polsek rasau jaya masih dalam pengembangan tindak pidana yang dilakukan oleh BR als BT, yang terjadi selain tempat kejadian

Sumber: Humas Polres Kubu Raya
Penulis: Dodik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *