Praktik Peradilan Semu Wajib Ditempuh Mahasiswa Ilmu Hukum STIH Graha Kirana

banner 468x60

MEDAN – Kaprodi STIH Graha Kirana Medan, Maya Puspita Ningrum S.H M.H Resmi membuka Praktek Peradilan Semu, Jalan. Kirana No 20 – 22 Kelurahan Petisah Tengah Kec. Medan petisah, Medan ( 15/12/2022).

Kaprodi Hukum Graha Kirana, Maya Puspita Ningrum S.H, M.H mengatakan Sebagai upaya mengimplementasikan teori yang telah didapatkan dari bangku perkuliahan, mahasiswa Program Studi (Prodi) S1 Ilmu Hukum STIH Graha Kirana mengikuti Praktik Peradilan Semu mulai 15 desember 2022 hingga selesai di kampus STIH Graha Kirana Medan.

Mengenakan pakaian dan atribut selayaknya peserta di ruang peradilan sesungguhnya, sebanyak 9 mahasiswa semester tujuh ini berakting sesuai dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai hakim, jaksa, panitera, pengacara, saksi hingga terdakwa. Semua diperankan oleh para mahasiswa.

Kaprodi Hukum STIH Graha Kirana mengatakan, Praktik Peradilan Semu ini dilakukan setelah mahasiswa mendapatkan teori dan sebelumnya.

“Jadi karena mereka sebelumnya sudah melihat secara langsung prosesi persidangan yang sesungguhnya harapannya mereka sudah dapat mengamati apa yang ada di teori dan di lapangan. Kemudian karena mereka belum bisa melaksanakan langsung proses persidangan itu di kantor pengadilan negeri, maka kami membuatlah praktik peradilan semu ini agar mereka dapat menerapkan dengan apa yang sudah didapatkan sebelumnya,” terang Maya.

Baca juga:  SPKT Polres Samosir Mediasi Kasus Penganiayaan

Praktik Peradilan, katanya wajib ditempuh oleh mahasiswa Ilmu Hukum STIH Graha Kirana. Peradilan semu memberikan tambahan belajar bagi mahasiswa dalam mencernakan pelajaran yang ia dapat selama kuliah, menganalisis kasus dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam upaya menangani kasus-kasus. Setidaknya mereka dapat berperan menjadi hakim, penggugat, jaksa, penasehat hukum dalam suatu acara pengadilan.

“Pada prinsipnya dari praktik ini mahasiswa dapat memahami bagaimana praktik acara itu menarik untuk digali dan dicerna sisi-sisi ilmiahnya” terangnya

Lebih lanjut, sebut Maya, pada peradilan semu juga berisi mengenai perdebatan-perdebatan kejadian perkara mengenai kasus-kasus yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif berdasarkan teori-teori hukum yang mahasiswa dapatkan selama proses perkuliahan. Perlahan tapi pasti mahasiswa diperhadapkan pada tataran ideal kekuatan peradilan yang dapat memutus perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi.

Kemampuan untuk membuat atau praktik membuat berkas-berkas, tambah Komalasari S.H, M.H didampingi Ahmad Fadhly Roza S.H, M.H, diperlukan untuk beracara di pengadilan dipertaruhkan bagi mahasiswa Ilmu Hukum di dalam peradilan semu. Surat gugatan, surat jawaban, dakwaan, surat tuntutan, putusan hakim, pembelaan, adalah beberapa di antara berbagai berkas yang mutlak diperlukan untuk melaksanakan acara peradilan.

Baca juga:  Pererat Silahturahmi, Kapolda Kepri Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat

“Jadi sebelum melaksanakan praktik peradilan, mahasiswa diharuskan mempersiapkan berkas-berkas yang diperukan, mulai dari surat gugatan, surat bantahan, jawaban dan bukti-bukti lainnya yang memang harus dihadirkan dalam proses peradilan seperti layaknya persidangan pada umumnya,” tambahnya

Komalasari S.H, M.H dan Ahmad Fadhly Roza S.H, M.H berharap dengan adanya praktik ini dapat membangun dan mengasah keterampilan hukum acara atau hukum formil di kelas dan di ruang peradilan semu, sehingga mahasiswa mampu mempraktikkan peradilan sesuai dengan norma, asas, maupun prosedur (KUHAP). Diharapkan pula ke depan mahasiswa mampu mengimplementasikan pengetahuan hukum acara tersebut dalam praktik nyata sebagai penegak hukum maupun penegak keadilan.

“Ini juga sekaligus dapat membuat mahasiswa mencari skill mereka sesungguhnya cocok menjadi apa, apalah menjadi pengacara, atau hakim dan lainnya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *