Bhinnekanews.id, Medan – Rutan Perempuan Medan laksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Karutan Perempuan Medan, Ema Puspita selaku Inspektur Upacara dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Irma Syafitri Hrp selaku Perwira Upacara, yang berlangsung di Aula Rutan, Sabtu (25/12/2021).
Karutan Perempuan Medan juga membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI terkait Pemberian SK Remisi kepada Warga Binaan dalam arahannya.
“Saya ucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal 2021, semoga dapat tetap berperilaku baik dan selalu mendukung setiap program Rutan Perempuan Medan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan Rutan,” tutup Ema. (AViD)
(BN/Ad)