RUTAN TANJUNG PURA MENGIKUTI ARAHAN DITJENPAS TERKAIT PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN ASESMEN PEMBERIAN AMNESTI SECARA VIRTUAL

TANJUNG PURA-bhinnekanews.id
Rutan Tanjung Pura mengikuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait intruksi Presiden dalam pemberian Amnesti kepada warga binaan dengan syarat-syarat tertentu. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iriadi, S.H., M.H beserta staf di Aula Rutan Tanjung Pura secara virtual. Senin (13/01/2025).

Baca juga:  Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah II Sumut Bersama Pemkab Samosir Gelar Festival Pesta Budaya Panggung Empat Warna.

Amnesti merupakan ampunan pidana dari presiden berupa penghapusan pidana seluruhnya dan juga penghapusan akibat dari pidana tersebut. Kegiatan ini merupakan bentuk respon atas surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti bagi WBP dengan syarat-syarat tertentu, merupakan inti dari pembahasan kegiatan zoom tersebut. Pertimbangan rasa kemanusian juga merupakan salah satu pertimbangan pelaksanaan asesmen amnesti tersebut.

Baca juga:  Personel Sat Samapta Polres Langkat Laksanakan Pengamanan di Kantor KPUD Kabupaten Langkat

kemenimipas

ditjenpas

divisipemasyarakatansumut

sahabatrutapura

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *