Saat edarkan sabu-sabu, bandarnya di tangkap polres Binjai

BINJAI /- bhinnekanews.id
Satres narkoba polres Binjai berhasil tangkap bandar RMS (34) di TKP jalan Jenderal Gatot Subroto simpang jalan Apel kelurahan suka ramai kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (15/9/24) pukul 00.10 wib, dinihari.

Terjadinya penangkapan tersebut, tim unit-1 satres narkoba Ipda Eddy Supratman, SH, melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap RMS (34) dan menemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam terduga barang bukti berupa : 1 (satu) plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 (lima) plastik transparan yang berisikan sabu (berat brutto 4,18 gram), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pipet skop modifikasi, 2 (dua) bungkus klip transparan kosong.

Baca juga:  Melaksanakan Pengaturan Di Simpang Empat Lampu Merah Kabupaten SukamaraPOLDA KALTENG

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba tersebut.

Baca juga:  Polri Tangkap 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan MalaysiaHUMAS POLRI15/06/202313:1042.

Terhadap terduga RMS (34) beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. terang Akp Syamsul.
(Yani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *