Satreskrim Polres Rohil Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Tanah

Satreskrim Polres Rohil Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Tanah
Satreskrim Polres Rohil Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Tanah.
banner 468x60

Bhinnekanews.id, Rohil – Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam), akhirnya Satreskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (26/7/2021).

Diketahui, tersangka tersebut berinisial RS diduga rekan dari mafia tanah terpidana Zamzami (mantan Penghulu Air Hitam Kec Pujud) yang sebelumnya telah diproses pidana dan divonis 6 Bulan oleh Mahkamah Agung pada Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021. Adapun modus operandi dr tindak pidana tsb sdr zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) yang dikiranya lahan kosong padahal lahan tersebut sudah ada pemiliknya, sehingga korban kemudian melapor ke Kepolisian.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Serbuan Mama-mama Papua, Satgas Mobile Raider 300 Menjadi Pasar Masyarakat Antar Distrik
banner 300x250

Hal ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy SH SIK, terkait penetapan tersangka RS ini setelah adanya putusan kasasi Zamzami selaku mafia tanah. ” Kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya dari hasil gelar perkara pada pekan kemarin, untuk RS ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya kasus ini pelimpahan dari Reskrimum Polda Riau. jelas AKP Febriandy SH SIK, Sabtu (30/7/2021).

Dijelaskannya, Kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkan oleh Teruna Sinulingga dkk selaku pemilik lahan di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud,” terangnya.

“Pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan masih diwilayah Kabupaten Rokan Hilir, sehingga perkara dilimpahkan ke Polres Rohil,” jelas Febriandy.

Baca juga:  Hari Ketiga Akhiri Babak Penyisihan Turnamen Porau 2024

Berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti yang ditemukan ada sebanyak 33 persil surat tanah dari tersangka RS yang sita. “Terkait hal ini tersangka di jerat pasal 385 ayat (1) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara,” ungkapnya .

Kapolres melalui Kasat Reskrim juga menghimbau bahwa masyarakat agar hati hati dalam membeli lahan-lahan kosong yang masih banyak di Kab Rohil padahal ternyata sudah ada yang memiliki, juga meminta kepada pemerintah daerah agar responsif membuat terobosan sistem administrasi ketanahan sehingga tak ada lagi timpang tindih kepemilikan lahan. (rilis) (Budi)

(BN/Ad)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *