Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Narkoba Yang Dikendalikan Narapidana Berinisial R

banner 468x60



BINJAI, BHINNEKA NEWS – Personel Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap jaringan bandar narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial R dari Lapas tempatnya ditahan, Minggu (30/4/2023) pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan untuk mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seseorang yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas sesuai komitmen Kapolres AKBP Hendrick Situmorang.

Dari informasi awal yang sudah dikantongi, tepatnya di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Calya abu-abu BK 1289 ACF yang sedang melintas.

“Kemudian tim langsung menghentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil berinisial MP (37) warga Kelurahan Petisah Hulu, Kota Medan,” ungkapnya, Kamis (4/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, tim menemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu-sabu seberat 93,77 gram.

“Saat diinterogasi tersangka MP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dia kenal namun atas perintah dari R, yang saat ini sedang ditahan,” jelasnya.

Selain barang bukti narkoba, Irvan membeberkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang lainnya dari MP, yakni 2 helai tisu untuk membungkus sabu, 3 buah plastik untuk membungkus sabu, HP oppo warna putih dan mobil Toyota Calya warna abu-abu BK 1289 ACF.

“Atas perbuatannya, terhadap pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (Gung)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *