Sepanjang Tahun 2022, Lapas Kelas IIB Panyabungan Beri Hak Bersyarat Kepada 123 WBP

banner 468x60

Panyabungan (Bhinnekanews.id) – Lapas Kelas IIB Panyabungan dibawah amanat Undang-Undang Nomor 22

Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengemban dan menjalankan tugas yang

mulia untuk membina narapidana yang telah melakukan kejahatan dan membentuk warga

binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat kembali

diterima di masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggunjawab.

Setiap butir-butir pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Panyabungan dijamin oleh negara untuk

melaksanakan tugas dan wewenangnya selama tidak bertentangan dengan Undang-

Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tersebut.

Salah satunya adalah memberikan hak bersyarat kepada warga binaan yang telah memenuhi segala unsur persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Hak bersyarat yang dimaksud adalah Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti

Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Kapolres Simalungun Hadiri Upacara TMMD Ke117 TA 2023, “Bangkitkan dan Pelihara Semangat Haroan Bolon12/07/2023.

Pemberian hak bersyarat ini tentu tidak asal diberikan begitu saja, Lapas Kelas IIB Panyabungan pastinya tidak pandang bulu

memberikan hak bersyarat tersebut selama sudah memenuhi standar operasional prosedur yang berlaku.

Sejak covid-19 merebak pada tahun 2020 kemarin, demi menyelamatkan warga binaan

dari penyebaran virus covid-19, Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengambil langkah – langkah strategis guna mencegah dan

menanggulangi penyebaran virus covid-19 didalam Lapas yang penuh sesak. Maka dari itu Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan kebijakan pemberian asimilasi di rumah kepada warga binaan yang tertuang dalam Permenkumham No 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pb, Cmb, Cb, Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyeberan

Covid-19 serta Kepmenkumhan No M. HH. -73. PK. 05.09 THN 2022 penyesuaian jangka waktu pemberian asimilasi di rumah.

Terbukti sepanjang tahun 2022 saja dan akan berlanjut hingga akhir tahun, Lapas Kelas IIB Panyabungan sudah membebaskan sebanyak 123 Orang warga binaan yang mendapat hak bersyarat, jika lebih rinci, berdasarkan data

Baca juga:  Tergugat Kerap Tidak Hadir Dalam Sidang Dismisal Kistan Sitorus di PTUN Medan

yang dihimpun pada sistem database pemasyarakatan, sebanyak 67 Orang Warga

Binaan mendapat Asimilasi di Rumah, 45 Orang Warga Binaan mendapat Pembebasan

Bersyarat, dan 11 Orang Warga Binaan mendapat cuti bersyarat. Ini sudah membuktikan bahwa Lapas Kelas IIB Panyabungan tidak pandang bulu dalam memberikan hak bersyarat selama warga

binaan tersebut memenuhinya persyaratan.

Kalapas Kelas IIB Panyabungan Mustafa menambahkan bahwa data pada tahun 2021 kemarin, sebanyak 129 Orang warga binaan telah diberikan hak bersyaratnya dengan

rincian, sebanyak 68 Orang Warga Binaan mendapat Asimilasi di Rumah, 51 Orang Warga Binaan mendapat Pembebasan Bersyarat, dan 6 Orang Warga Binaan mendapat cuti bersyarat dan 4 Orang mendapat Cuti Menjelang Bebas.

Hingga saat ini sejak tahun 2020 , total warga binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan yang diberikan asimilasi di rumah saja sudah mencapai 201 Orang Warga Binaan. (Eryanto)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *