Siaran RRI Pontianak Bersama Polda Kalbar Bahas Pencegahan Karhutla

Siaran RRI Pontianak Bersama Polda Kalbar Bahas Pencegahan Karhutla
Siaran RRI Pontianak Bersama Polda Kalbar Bahas Pencegahan Karhutla. (BN/Ad)
banner 468x60
featured ads

Bhinnekanews.id, Pontianak – Kasatgas Ops Preemtif Bina Karuna Kapuas 2022, Kompol Alfan, SH., M.Si menjadi narasumber siaran Radio RRI Pontianak, dalam Program acara Hukum dan Masalah yang mengambil tema “Karhutla” Selasa (15/3/2022).

featured ads

Acara berlangsung selama satu jam ini, Kompol Alfan menjelaskan semua stakeholder bersinergitas dalam melaksanakan upaya pencegahan karhutla dengan memprioritaskan upaya Preemtif dan preventif yaitu pencegahan, himbauan dan sosialisasi gencar dilakukan dalam memberikan edukasi terus menerus pada masyarakat.

“Upaya Preemtif dan Preventif sudah berjalan, memberikan edukasi kepada masyarakat bahaya atau dampak dari Karhutla dan kami juga membagikan brosur-brosur kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kompol Alfan juga mengungkapkan bahwa dampak dari Karhutla sangat merugikan mulai dari kesehatan terganggu terutama infeksi gangguan pernafasan, aktifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah terganggu, menghambat pertumbuhan ekonomi serta menghambat trasportasi udara, darat dan laut.

featured ads

Dalam menanggulangi hal ini, Polda Kalbar telah membentuk Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 sebanyak 1.000 Personel terdiri dari Polri, Manggala Agni, BPBD dan pemadam kebakaran.

Baca juga:  Jum'at Berkah Peduli Akan kebersihan Masjid, Batalyon infanteri 642/Kapuas Laksanakan Pembersihan di Sekitar Masjid

Kompol Alfan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena penyebab karhutla 99% ulah manusia.

Baca juga:  Bareskrim Bongkar Gudang Penyimpanan Pakaian Thrifting.

“Ini peran kita bersama-sama untuk mencegah tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Beliau menambahkan, pihak Kepolisian akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

“Dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” ujarnya.

Penulis: Briptu Fadel Saleh

Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar

Wassalammualaikum Wr.Wb

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.
Kabidhumas Polda Kalbar

Email: bidhumaspoldakb@gmail.com
Twitter : @BidhumasKalbar
FB : Bidhumas Polda Kalbar
IG : @pnc_poldakalbar
YouTube : PNC_PoldaKalbar

(BN/Ad)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *