Soal Gugatan Rumah Milik Alm Tiurlan, Agusman Gea SH MKn : Membangun Dan Renovasi Artinya Tidak Sama

banner 468x60

MEDAN – Gugatan kasus dugaan penguasaan rumah dan tanah milik almarhum Tiurlan Br. Sibarani yang terletak di Jalan Pelita Medan Krio, masuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) keluarga almarhum, Agusman Gea, SH MKn didampingi Datuk Nikmat SH, kepada sejumlah wartawan, ketika ditemui di PN Medan, usai sidang, pada Kamis (22/12/2022).

Agusman menjelaskan, melalui kuasa hukumnya, suami almarhum selaku tergugat mengaminkan bahwasanya tanah tersebut milik almarhum, namun mereka mengklaim bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut dibangun bersama-sama, sewaktu almarhum dan suaminya masih tinggal bersama.

“Suami almarhum selaku tergugat mengklaim rumah tersebut dibangun secara bersama-sama”, ujar Agusman.

Perlu diketahui, lanjut Agusman Gea, Almarhum Tiurlan Br. Sibarani menikah dengan suaminya PAT, pada 18 Mei 2013 silam. Jadi sebelum menikah dengan suaminya, almarhum sudah membeli sebuah rumah di Jalan Pelita Medan Krio. Rumah tersebut dibeli almarhum sekira 20 tahun lebih yang lalu, tepatnya pada tahun 2001.

Baca juga:  Kepala Rutan Tanjung Kusta Beri Penghargaan Hand Badge

Disatu sisi, sejak pernikahan mereka, keluarga almarhum menilai PAT, sebagai suami yang kurang bertanggung jawab.

Pada saat almarhum dirawat disalah satu rumah sakit di Medan, bukannya suaminya yang aktif menjaga, tetapi kakak kandung serta adik kandung almarhum, suaminya hanya menjenguk beberapa saat, selanjutnya pergi dengan beribu alasan.

Ironinya, walaupun istrinya dinyatakan meninggal dunia dirumah sakit dan dibawa pulang kerumah keluarga Op. Nelly Subarani di Jalan Pelita 4 Medan, PAT tidak serta merta langsung datang, ditunggu hingga sekira 9 jam, dari pukul 12.00 Wib hingga pukul 21.30 Wib baru dia datang.

Baca juga:  Selain menghadiri Pertunjukan Karnaval HUT Mandailing Natal (Madina) Kapolres Juga memastikan Stuasi Tetap Aman dan Kondusif.

Selain itu, ketika istrinya hendak dikebumikan, PAT juga tidak ikut mengantarkan jasad istrinya ke tempat persemayaman yang terakhir.

“Pernikahan mereka hanya 9 tahun lamanya, dan tidak dikarunia seorang anakpun. Saat menikah almarhumah berstatus gadis berumur 50 tahun sementara PAT duda anak empat.

“Jadi sudah jelas ini menjadi pertimbangan. Disatu sisi tidak tepat suami almarhum mengklaim bangunan yang berdiri di atas tanah milik almarhum dibangun secara bersama, padahal keluarga almarhum mengatakan saat masih gadis almarhum membeli tanah tersebut beserta rumahnya yang terletak di Jalan Pelita, Medan Krio. Kalau dibilang membangun bersama sama, mungkin saja itu hanya renovasi. Wajar saja menempati rumah harus merawatnya bukan berarti dikategorikan ikut membangun”, tegas Agusman Gea. (red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *