Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya Mengamankan Pria Diduga Pelaku Kasus Curanmor

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya Mengamankan Pria Diduga Pelaku Kasus Curanmor
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya Mengamankan Pria Diduga Pelaku Kasus Curanmor. (BN/Ad)
banner 468x60

Bhinnekanews.id, Kubu Raya – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Putih, Minggu (6/3/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/83/III/2022/polres kubu raya. Tanggal 06 Maret 2022 dengan pelapor sdri SA (21) warga Desa Sungai Ambawang Kuala Kec. Sui Ambawang Kab. Kubu Raya, bahwa sdri SA melaporkan kejadian pencurian satu unit sepeda motor yang hilang Pada hari Sabtu , tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB di depan ruko di Jalan Ampera Raya Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya dan kejadian pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya.

Baca juga:  Warga Jerukan Antusias dalam Menyambut Pembukaan TMMD Regular ke-114 Kodim 0724/Boyolali

Kasatreskrim polres kubu raya AKP Jatmiko menjelaskan, “bahwa tim opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial HP (35) warga Tanjung raya II Kecamatan Pontianak Timur pada hari ini, Minggu (6/3/2022),” jelas Kasat.

“Dari hasil penyelidikan dilapangan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bahwa Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira jam 13.00 WIB unit opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor beat lalu tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya di Jl. Tanjung Raya II Dsn. Parit Mayor Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke polres kubu raya untuk proses lebih lanjut,” sambung Kasat.

Baca juga:  DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21

“Untuk pelaku curanmor sudah kita amankan ke Mapolres Kubu Raya beserta Barang Bukti Satu Unit Sepeda motor jenis Honda beat warna putih dan satu buah kunci T dan pelaku kita sangkalkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasat.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya
Penulis: Dodik

(BN/Ad)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *