19 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 1 Diantaranya Langsung Bebas

banner 468x60

Medan, Bhinnekanews.id

Sebanyak 19 orang warga binaan yang beragama Hindu Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 dan 1 orang diantaranya langsung bebas. Senin (11/03).

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan, bertindak selaku inspektur upacara, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan I Medan, Ronny S Hutapea, Kepala Subseksi Administrasi Dan Perawatan (Kasubsi Adper), Nico B Nainggolan selaku pemimpin upacara serta seluruh jajaran Staff registrasi beserta warga binaan yang mendapat remisi

Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Kasieyantah kepada perwakilan warga binaan, dengan rincian 3 orang menerima remisi 15 hari, 16 orang menerima remisi 1 bulan, dan 1 orang dinyatakan langsung bebas.

KasieYantah Rutan Kelas I Medan, Ronny S Hutapea yang bertindak sebagai inspektur upacara menyampaikan, “Pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur, program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat, kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari”. Ujar Ronny.

Baca juga:  Kabaharkam Polri Pastikan Persiapan F1 Powerboat Berjalan Lancar

Ronny juga menambahkan bahwa pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis.

Baca juga:  Polres Simalungun Gelar Silaturahmi dan Salurkan Paket Sembako ke Pesantren Al Baroqah.

Kami memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah bagian dari hak mereka yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses pemberian remisi ini dilaksanakan dengan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, tanpa memungut biaya apapun”. Tambah Ronny
( RP )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *