Tanjung Pura_Bhinnekanews.id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Suara Nafiri Keadilan terkait pemberian bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Rutan Tanjung Pura dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selasa (12/05)
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, konsultasi, serta bantuan hukum kepada para tahanan dan narapidana yang membutuhkan layanan hukum selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan di dalam rutan. Kehadiran bantuan hukum diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga binaan mengenai hak dan kewajiban mereka secara hukum.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan dalam suasana tertib dan penuh semangat sinergi antarinstansi. Dalam kesempatan tersebut, pihak Rutan Tanjung Pura dan Yayasan Suara Nafiri Keadilan menyampaikan komitmen bersama untuk membangun pelayanan hukum yang lebih baik, profesional, dan mudah diakses oleh warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Tanjung Pura menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah positif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. Menurutnya, setiap tahanan dan narapidana memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum sebagai bagian dari perlindungan hukum yang dijamin oleh negara.
Sementara itu, pihak Yayasan Suara Nafiri Keadilan menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara maksimal. Yayasan berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap informasi dan pendampingan hukum yang memadai.






