KPPU Kanwil I Bersama PT SGN Bahas Harga Gula

banner 468x60

BHINNEKA NEWS, Medan

Badan Pangan Nasional memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp17.500 per kilogram.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 5 April hingga 31 Mei 2024. Keputusan kenaikan harga ini menyusul adanya permintaan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) untuk merelaksasi harga gula, karena pihaknya mengaku sulit menjual gula sesuai HAP yang ditentukan.

Sementara harga beli dari produsen gula sudah tinggi.
Aprindo menilai jika relaksasi tak diberikan kelangkaan gula akan terjadi di ritel.Relaksasi ini diberikan karena harga gula konsumsi sekarang di pasaran sudah berada di atas HAP. Harga gula konsumsi juga bisa melampaui HAP karena sebagai komoditas yang sebagiannya merupakan hasil impor, ikut terdampak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sudah tinggi.

Produksi gula dalam negeri hanya mencapai 2,3 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri mencapai 6 juta ton. Harga gula konsumsi pada tingkat konsumen di pasar-pasar tradisional di Kota Medan telah mengalami kenaikan semenjak lebaran.

Berdasarkan pantauan PIHPS, harga gula pasir di tanggal 15 April terpantau di harga Rp 17.800, namun saat ini sudah di harga Rp 18.250, atau Rp 750 di atas Harga Acuan Pemerintah.

Baca juga:  Sinergitas dan Efisiensi : Fun Walk dan Senam Bersama Ratusan Karyawan, Tutup Rangkaian Rapat Kerja Seluruh Regional PalmCo

Guna memantau perkembangan industri gula di Sumut, KPPU Kanwil I telah mengundang PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) selaku anak perusahaan dari PTPN Holding untuk melakukan diskusi, Senin (29/4/2024)

Diskusi yang diadakan di ruang pertemuan KPPU Kanwil I pada tanggal 26 April yang lalu dihadiri oleh General Manager PT SGN, Holdinar Aritonang.

Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU mengatakan bahwa salah satu fokus KPPU adalah pada proses lelang pengadaan Gula Kristal Mentah (GKM) Impor sebanyak 34.316 ton dengan ketentuan didatangkan di Belawan paling lambat tanggal 30 Mei 2024.

Tender itu sendiri diumumkan oleh PT. SGN pada tanggal 6 April 2024. “Kami ingin memastikan jangka waktu pelaksanaan lelang yang singkat dan bersesuaian dengan kebijakan relaksasi ini dapat diikuti oleh calon penyedia secara transparan dan kompetitif,” papar Ridho.

Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa perhitungan biaya pengelolaan lahan dan tanaman sampai dengan pengolahan menjadi gula di Sumut relatif lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lain.

Hal itu karena pengaruh tingkat produktivitas dan kualitas rendemen di Sumut masih tertinggal dengan hasil produksi dari perkebunan tebu di Jawa.

Baca juga:  Polri Buru Bandar Sindikat Perdagangan Orang di Indonesia.

Dengan rendahnya tingkat produktivitas tebu di Sumut, maka kapasitas terpasang dari dua pabrik gula yang ada di Sumut menjadi tidak optimal. Untuk itu pengolahan gula konsumsi dari bahan raw sugar impor sangat dibutuhkan untuk menekan biaya produksi gula konsumsi di Sumut.

“Pengolahan raw sugar oleh PT SGN adalah penugasan dari pemerintah. Jadi walaupun harga raw sugar berdasarkan kurs dolar saat ini sedang mengalami kenaikan, PT SGN tetap melakukan penugasan tersebut,” tambah Holdinar.

Ridho berharap dengan masuknya gula mentah impor akan dapat menekan tingginya harga gula. Selain itu, KPPU Kanwil I juga akan terus mendalami bagaimana mekanisme alokasi impor dan kapan penugasan impor diberikan.

Serta akan mengawasi proses lelang gula, baik itu lelang gula mentah ataupun lelang gula hasil produksi PT SGN yang diikuti oleh para distributor gula.

“Komoditi pangan yang pemenuhannya melalui mekanisme impor seperti gula akan menempatkan beberapa pelaku usaha memiliki market power yang besar dan berpotensi bisa mengendalikan pasar, untuk itu kami akan mengintensifkan pengawasannya”, sebutnya mengakhiri. (Agung)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *