KPPU Kanwil I, Terima 37 Persekongkolan yang di Dominasi Tender Selama Tahun 2023

banner 468x60

BHINNEKANEWS.ID, Sergei

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor wilayah I (KPPU Kanwil I) selama tahun 2023 menerima pengaduan persekongkolan yang di dominasi tender. Ada sebanyak 37 laporan yang di terima KPPU Kanwil I.

Dari jumlah total laporan tersebut, diantaranya 32 pengaduan terkait dengan persekongkolan tender.

“Mayoritas pengaduan berasal dari Sumatera Utara (Sumut). Untuk konteks pengadaan barang dan jasa, pemerintah sebagai pemberi kerja adalah konsumen membutuhkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif, tepat waktu dan tepat mutu. Oleh karena itu, pemerintah selalu pembuat sistem persaingan dalam memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha sebagai penawar,” sebut Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas disaat kegiatan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah daerah, di Medan, Sabtu (16/12/2023), kemarin.

Baca juga:  Serangan OPM Terhadap Aparat Keamanan, Resahkan Masyarakat Papua

Ridho Pamungkas yang didampingi Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, Hardianto dan Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I, Shobi Kurnia yang menjadi narasumber saat kegiatan bimtek yang diinisiasi oleh UKPBJ Sekdakab Serdang Bedagai (Sergai).

Acara yang diikuti seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (POJKA) di lingkup Pemkab Serdang Bedagai. Kegiatan bimtek dengan tema ”Pembekalan Manajeman Proyek dan E-Purchasing Bagi Pejabat Pembuat Komitment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023. Dan juga dihadiri serta dibuka secara langsung oleh Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya.

Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I, Shobi Kurnia Shobi Kurnia memaparkan tentang adanya tugas lain dari KPPU di sektor jasa konstruksi selain mengawasi persaingan usaha dalam proses tender, yakni mengawasi kemitraan usaha dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, contohnya kemitraan antara main kontraktor dengan sub kontrakornya.

Baca juga:  BERLAYAR PERDANA, KMP JURUNG-JURUNG DISAMBUT BUPATI SAMOSIR DAN WABUP

”Tujuan bermitra agar terjadi transfer knowledge yang juga meningkatkan skala usaha si kecil, KPPU bertugas mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga bagaimana pelaksanaannya agar tidak melanggar ketentuan mengenai larangan memiliki/menguasai sebagaimana diatur pada pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008,” papar Shobi.

Sementara itu, Hardianto menyampaikan materi terkait modus-modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Tender. Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.

Dalam hal ini, pokja dapat dikategorikan sebagai pihak lain. “Dengan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, maka Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas, apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut,” tutup Hardianto. (Gung)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *