Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Percepat Layanan, Warga Kini Dapat Kepastian Waktu

JAKARTA, BHINNEKANEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal.

Layanan yang mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026 tersebut memberikan kepastian waktu sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat dalam proses pengukuran tanah.

Manfaat layanan itu dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, yang tengah mengurus pendaftaran tanah warisan milik keluarganya secara mandiri.

Sebelumnya, Septiah mendapatkan jadwal pengukuran pada 23 September 2026 setelah mengajukan permohonan pada Juli lalu. Namun, setelah penerapan Pengukuran Terjadwal, jadwal pengukurannya dimajukan hampir satu bulan.

Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 2 September 2026, petugas Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran bidang tanah miliknya.

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, percepatan tersebut sangat membantu karena proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.

Hal serupa juga dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang mengurus sertipikasi tanahnya secara mandiri.

Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan sempat mendapatkan informasi bahwa jadwal pengukuran baru dapat dilakukan dengan waktu tunggu sekitar tiga bulan.

Namun, setelah layanan tersebut diterapkan, Iwan mendapat pemberitahuan dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat.

“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.

Iwan menilai kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan juga membantu masyarakat mengatur waktu ketika mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri.

“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN menyebut pengalaman Septiah dan Iwan menunjukkan manfaat Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.

Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari. Hal tersebut sesuai dengan semangat layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Penerapan layanan tersebut juga terus diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan. Di Jakarta Barat, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya sekitar 139 hari disebut telah turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.

Kondisi tersebut menunjukkan penataan jadwal dan penguatan kapasitas layanan dapat memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.

Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pengukuran sehingga dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, transformasi layanan dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menurut Nusron, pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti.

(MW/CK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *