SLEMAN, BHINNEKANEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi kepada jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026). Dalam kesempatan itu, Nusron menjelaskan sejumlah perubahan layanan pertanahan yang mulai diterapkan Kementerian ATR/BPN.
Dua layanan yang menjadi bagian dari transformasi tersebut yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Nusron.
Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan mendapatkan jadwal pengukuran yang terukur.
Mekanisme tersebut menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan terlebih dahulu. Sistem ini ditujukan untuk mencegah terjadinya penumpukan antrean akibat permohonan lama yang belum terselesaikan.
Nusron menjelaskan, waktu tunggu untuk pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah itu, pelaksanaan pengukuran hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelasnya.
Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari
Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
Layanan ini ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Prosesnya melibatkan sejumlah pihak dengan pembagian waktu layanan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Nusron menegaskan, percepatan tersebut membutuhkan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah dan PPAT.
Menurutnya, seluruh tahapan tidak berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN sehingga sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menjalankan transformasi layanan.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Dorong Integrasi Data
Transformasi layanan pertanahan juga didukung melalui kolaborasi dan integrasi data antarinstansi.
Nusron mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan untuk segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
Kerja sama tersebut antara lain mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta percepatan proses verifikasi BPHTB.
Selain transformasi layanan, Nusron juga menjelaskan perubahan organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan.
Transformasi organisasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pejabat struktural di Kantor Pertanahan terhadap berbagai layanan pertanahan.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Nusron.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto.
Hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta.






