KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar kepada PT Evans Indonesia atas Keterlambatan Notifikasi

BHINNEKANEWS,  Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.

Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi.

Pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (1/9/2026) di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta.

Majelis Komisi dipimpin Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Dalam perkara tersebut, KPPU menyatakan PT Evans Indonesia terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan terkait akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia.

Perkara ini berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU atas aksi pengambilalihan saham yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPPU menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Siaran pers resmi KPPU terkait putusan perkara tersebut akan disampaikan kemudian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *