KPPU dan AMSI Bahas Dampak AI terhadap Persaingan Usaha di Industri Media Digital

BHINNEKANEWS, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) membahas dampak perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) terhadap persaingan usaha di industri media digital.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi AMSI dengan KPPU di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pertemuan ini menyoroti perubahan cara masyarakat mencari dan mengonsumsi berita seiring berkembangnya teknologi AI.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan, perubahan pola pencarian informasi menjadi tantangan bagi perusahaan media siber. Salah satu yang menjadi perhatian adalah fitur AI Overviews yang memungkinkan pengguna memperoleh rangkuman atau jawaban langsung dari halaman hasil pencarian tanpa harus mengunjungi situs berita.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi trafik ke situs berita dan berdampak terhadap model pendapatan perusahaan media. AMSI juga menyampaikan adanya penurunan trafik serta peningkatan biaya yang dirasakan sejumlah perusahaan media sejak berkembangnya layanan AI generatif.

Selain itu, AMSI menyoroti mekanisme opt out, yakni pilihan bagi perusahaan media untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI. Menurut AMSI, mekanisme tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena dapat berimplikasi terhadap visibilitas media dalam hasil pencarian.

AMSI kemudian mendorong KPPU mengkaji apakah praktik yang berkembang dalam ekosistem media digital memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan. AMSI juga mendukung revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar aturan persaingan usaha dapat mengikuti perubahan struktur pasar digital dan perkembangan model bisnis platform AI yang beroperasi lintas negara.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya perlu memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.

“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera.

Menurut Gopprera, perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi yang tidak dapat dihindari. Namun, inovasi tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan yang memastikan pelaku usaha lain tetap memiliki kesempatan untuk bersaing.

Ia menyebut perubahan di industri media digital memiliki pola yang serupa dengan disrupsi yang sebelumnya terjadi pada industri taksi dan transportasi berbasis aplikasi. Teknologi melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah cara pelaku usaha berkompetisi.

“Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara dorongan terhadap inovasi dengan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap bersaing secara sehat. Teknologi boleh berkembang, tetapi ruang persaingan juga harus tetap terbuka,” kata Gopprera.

Terkait mekanisme opt out, KPPU akan melihat lebih lanjut apakah konsekuensi dari pilihan tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan, seperti pembatasan akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.

KPPU juga membuka ruang bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital. Data tersebut akan digunakan untuk melihat perubahan struktur pasar, posisi masing-masing pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang dalam ekosistem tersebut.

Gopprera mengatakan, apabila dari data dan informasi tersebut ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum. Namun, jika persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah.

Isu AI dan industri media telah menjadi perhatian KPPU sepanjang 2026. KPPU sebelumnya berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar, kementerian dan lembaga terkait, serta menggelar policy dialogue mengenai sejumlah persoalan, di antaranya zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI, serta efektivitas regulasi yang ada.

Dalam kajiannya, KPPU juga menyoroti isu free-riding, ketimpangan posisi tawar, batas penggunaan wajar (fair use), serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten oleh AI.

Sejumlah kementerian dan lembaga turut membahas penguatan kebijakan. Kementerian Komunikasi dan Digital membahas opsi seperti value sharing, transparansi, dan penyesuaian regulasi ekonomi digital. Sementara Kementerian Hukum tengah mendorong pembaruan kerangka hak cipta yang antara lain membahas penggunaan karya jurnalistik dan mekanisme kompensasi.

Pertemuan KPPU dan AMSI menjadi bagian dari proses pendalaman persoalan tersebut. Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi agar perubahan yang terjadi di industri media digital dapat dipahami secara lebih utuh.

KPPU selanjutnya akan menggunakan pendalaman berbasis data sebagai dasar menentukan langkah sesuai kewenangannya, baik melalui kajian dan advokasi maupun penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *