KPPU Sidangkan Dugaan Praktik Tying dalam Distribusi LPG di Kabupaten Tegal

BHINNEKANEWS, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan praktik tying dalam distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Perkara dengan Nomor 12/KPPU-L/2026 tersebut menempatkan PT Hibarnas Jaya sebagai Terlapor. Perusahaan itu diduga mensyaratkan pangkalan LPG 3 Kg membeli Bright Gas 5,5 Kg agar tetap memperoleh pasokan LPG bersubsidi.

Dugaan tersebut diperiksa KPPU sebagai indikasi pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang perdana berlangsung Selasa, 15 September 2026, di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta. Agendanya berupa pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.

Persidangan dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha.

Dalam LDP disebutkan, PT Hibarnas Jaya merupakan agen penyalur LPG 3 Kg PT Pertamina Patra Niaga di Kabupaten Tegal sekaligus subagen Bright Gas 5,5 Kg milik PT Caraka Purwa Nagano.

Dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2025.

Dalam persidangan, Investigator menguraikan dugaan bahwa pembelian Bright Gas 5,5 Kg dijadikan syarat bagi pangkalan untuk memperoleh pasokan LPG 3 Kg.

Padahal, berdasarkan mekanisme distribusi resmi LPG bersubsidi, produk LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg tidak menjadi bagian dari rantai distribusi LPG 3 Kg.

Dugaan itu antara lain merujuk pada Butir 5 huruf r Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3 Kg yang berlaku pada 2020 hingga Juli 2025.

Klausul tersebut mengatur kewajiban pangkalan menjual LPG non-subsidi, termasuk Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg, dalam jumlah yang disepakati. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, alokasi penyaluran LPG 3 Kg dapat dievaluasi.

Sejumlah saksi dari kalangan pangkalan yang diperiksa Investigator juga menerangkan adanya kewajiban pembelian Bright Gas.

Para saksi menyebut mereka diwajibkan membeli satu tabung Bright Gas untuk setiap 100 tabung LPG 3 Kg atau lima tabung Bright Gas setiap pekan.

Menurut keterangan para saksi dalam LDP, tidak dipenuhinya kewajiban tersebut berakibat pada pengurangan alokasi LPG 3 Kg.

Investigator juga mengungkap adanya dugaan beban ekonomi yang ditanggung pangkalan. Berdasarkan keterangan saksi, Bright Gas dibeli dengan harga hingga Rp110.000 per tabung, sementara harga jual kembali hanya berkisar Rp75.000 hingga Rp85.000 per tabung.

Keterangan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang dipertimbangkan dalam perkara.

Selain data penjualan, Investigator mengajukan sejumlah alat bukti lain berupa keterangan saksi dari pangkalan, pemasok, dan regulator yang berkaitan dengan distribusi LPG.

Dalam LDP juga dicatat bahwa Pertamina tidak pernah menetapkan kewajiban bagi pangkalan untuk membeli Bright Gas. Pertamina disebut hanya mengimbau agar produk tersebut tersedia di pangkalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, Investigator menyimpulkan terdapat cukup bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Hibarnas Jaya.

Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.

KPPU menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan perkara sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *