Diduga Kangkangi Hasil RDP Wakil Ketua Komisi I, Ketua Panitia Baru BPD Karang Rejo Tutup Pendaftaran 3 Hari, Langgar Instruksi Kecamatan Paling Lama 5 November

STABAT, LANGKAT – Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat yang baru, kembali menuai polemik dan diduga kuat mengangkangi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Langkat.

Ketua Panitia Baru yang bernama Sowan diduga menutup pendaftaran calon anggota BPD hanya 3 hari saja, padahal instruksi dari pihak kecamatan jelas menyebutkan batas waktu pembukaan pendaftaran paling lama hingga tanggal 5 November 2026.

Fakta ini terungkap setelah pelapor Jefri Himawan Harahap melakukan konfirmasi langsung pada hari ini.

KRONOLOGI LENGKAP:

1. Instruksi Kecamatan: Batas 5 November.
Pada tanggal *27 Oktober 2026*, pihak panitia menyampaikan bahwa dari pihak Kecamatan Stabat menginstruksikan pembukaan dan pembentukan pendaftaran calon anggota BPD paling lama hingga 5 November 2026.

2. Fakta di Lapangan: Sudah Tutup 3 Hari Lalu.Yang seharusnya batas pendaftaran Paling 5 November 2026*
Saat Jefri mengkonfirmasi kepada Ketua Panitia Baru, *Sowan*, yang bersangkutan membenarkan bahwa pendaftaran calon anggota BPD Desa Karang Rejo sudah ditutup.

Hal ini juga diperkuat oleh pengakuan anggota panitia seleksi BPD Karang Rejo lainnya, *Zulfadli*, yang saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pendaftaran memang sudah ditutup 3 hari yang lalu.

3. Kepala Desa Lepas Tangan.
Saat Jefri mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Karang Rejo, Kades menyatakan tidak mau tahu dan tidak mau ikut campur dengan alasan untuk menghindari dugaan intervensi. Kades kemudian hanya memberikan nomor Ketua Panitia Sowan untuk dihubungi.

“Ini aneh. Kades bilang tidak mau ikut campur, tapi panitia yang dibentuknya justru melanggar hasil RDP. Hasil RDP Komisi I tanggal 14 Oktober 2026 jelas meminta agar proses BPD dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan keterwakilan 12 Dusun. Bukan ditutup diam-diam dalam 3 hari,” tegas Jefri.

DUGAAN PELANGGARAN SERIUS:

a. Mengangkangi Hasil RDP Wakil Ketua Komisi I DPRD Langkat 14 Oktober 2026.
RDP tersebut menyimpulkan panitia lama cacat administrasi dan meminta pemilihan ulang dilakukan secara demokratis dan terbuka. Penutupan 3 hari adalah bentuk pembungkaman partisipasi warga.

b. Melanggar Instruksi Kecamatan.
Kecamatan sudah memberi batas hingga 5 November 2026, namun panitia baru di bawah Sowan menutup lebih awal tanpa sosialisasi masif ke 12 Dusun.

c. Menghilangkan Hak 12 Dusun.
Desa Karang Rejo memiliki 12 Dusun: Dusun I Serba Guna s/d Dusun XII Melayu Bakti. Dengan pendaftaran 3 hari yang minim sosialisasi, banyak warga dusun yang tidak tahu ada pendaftaran BPD.

SIKAP DAN TUNTUTAN:

Atas dugaan pelanggaran ini, Jefri Himawan Harahap menyatakan akan melanjutkan ke *RDP KEDUA* dengan Wakil Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Langkat.

Tuntutannya:
1. Meminta *Komisi I DPRD Langkat* memanggil ulang Ketua Panitia Baru Sowan, Kades Karang Rejo, dan Camat Stabat dalam RDP Kedua.
2. Meminta *Dinas PMD Langkat atas nama Bupati* memerintahkan Camat Stabat untuk membatalkan hasil pendaftaran 3 hari tersebut dan membuka ulang pendaftaran sesuai jadwal resmi hingga 5 November 2026.
3. Memastikan panitia baru bekerja sesuai Perbup Langkat No. 18/2018 Pasal 11, yaitu musyawarah perwakilan, bukan asal tutup pendaftaran.

“Kami menduga ini skenario untuk meloloskan orang-orang tertentu. Kalau pendaftaran hanya 3 hari dan tanpa pengumuman ke dusun, bagaimana masyarakat mau mendaftar? Ini yang akan kami bongkar di RDP kedua,” tutup Jefri.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Stabat belum memberikan klarifikasi resmi terkait instruksi batas waktu 5 November tersebut.(**)

Kontak Pelapor:
Jefri Himawan Harahap – Desa Karang Rejo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *