Paul MA Simanjuntak Minta DLH Medan Verifikasi Dokumen IPAL RM Lembur Kuring

 

MEDAN,  – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memeriksa kebenaran dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Makan (RM) Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan.

 

Paul menegaskan, DLH harus bersikap transparan dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Jika hasil pemeriksaan membuktikan pengelola rumah makan tidak memenuhi ketentuan lingkungan hidup, ia meminta agar dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

 

“DLH Kota Medan harus transparan terkait masalah itu. Jika memang benar usaha rumah makannya tidak memenuhi ketentuan, supaya ditindak,” ujar Paul kepada PosRoha.com, Selasa (14/7/2026).

 

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan IPAL itu perlu mendapat perhatian serius. Ia menyayangkan apabila usaha rumah makan berskala besar tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

 

“Sangat kita sayangkan lemahnya pengawasan pihak DLH, sehingga rumah makan sebesar itu tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

 

Paul meminta DLH Kota Medan meningkatkan pengawasan sekaligus memfasilitasi pelaku usaha agar memenuhi persyaratan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah penting untuk mencegah dampak terhadap lingkungan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan maupun potensi pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Kita tidak anti pengusaha maupun investor di Medan. Tetapi hendaknya menaati aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Paul menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kota Medan berencana memanggil DLH dan pihak pengelola RM Lembur Kuring untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

Pemanggilan tersebut bertujuan meminta penjelasan sekaligus mengklarifikasi kebenaran dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan IPAL yang menjadi sorotan.

 

Hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan pengelolaan limbah oleh pihak rumah makan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *