MEDAN, – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syaiful Ramadhan, mengapresiasi langkah Tim Cakrawala Dinas Perhubungan Kota Medan dalam menertibkan pelaksana parkir di sejumlah titik. Namun, ia mengingatkan agar penertiban tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Menurut Syaiful, penertiban parkir merupakan langkah positif untuk menciptakan ketertiban sekaligus memperbaiki tata kelola perparkiran di Kota Medan. Meski demikian, keberhasilan program tersebut harus diukur melalui hasil nyata, terutama peningkatan penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir.
“Penertiban yang dilakukan Tim Cakrawala patut kita apresiasi. Tetapi yang paling penting bukan sekadar viralnya penindakan, melainkan bagaimana program ini mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir secara signifikan,” ujar Syaiful kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (13/7/2026).
Ia menilai potensi retribusi parkir di Kota Medan selama ini belum tergarap secara maksimal. Padahal, sektor tersebut dapat menjadi salah satu sumber PAD yang potensial apabila dikelola secara profesional, transparan, dan disertai pengawasan yang efektif.
Syaiful menyoroti capaian retribusi parkir tepi jalan umum yang disebutnya masih jauh dari target. Berdasarkan data yang disampaikannya, realisasi penerimaan dari sektor tersebut hanya mencapai Rp19,114 miliar dari target Rp100 miliar.
Angka itu juga disebut menurun dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya yang mencapai Rp24,883 miliar.
“Potensi yang ada sebenarnya sangat besar, tetapi realisasi pemasukannya belum maksimal. Karena itu, seluruh program penertiban harus memiliki target yang jelas, yakni meningkatkan penerimaan daerah,” tegasnya.
Menurut Syaiful, Pemerintah Kota Medan perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir. Penindakan terhadap pelanggaran harus diikuti dengan penerapan sistem yang lebih modern, transparan, dan akuntabel untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Ia menegaskan, penataan parkir tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi penertiban di lapangan. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pemungutan retribusi berjalan sesuai ketentuan sehingga penerimaan yang menjadi hak daerah dapat dioptimalkan.
Di sisi lain, Syaiful mengingatkan agar kebijakan penataan parkir turut mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sebagai pelaksana parkir.
“Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Penataan parkir harus berjalan beriringan dengan peningkatan PAD sekaligus membuka dan menjaga lapangan pekerjaan. Jangan sampai penertiban hanya berujung pada penindakan tanpa ada skema pembinaan dan penataan yang lebih baik,” katanya.
Ia berharap Dinas Perhubungan Kota Medan dapat menjadikan langkah Tim Cakrawala sebagai bagian dari pembenahan sistem perparkiran secara berkelanjutan.
Dengan tata kelola yang lebih baik, menurutnya, ketertiban di lapangan dapat terwujud, potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
“Kalau tata kelolanya diperbaiki, kebocoran bisa ditekan, PAD meningkat, masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, dan para pelaksana parkir juga memiliki kepastian dalam bekerja. Itu yang seharusnya menjadi tujuan utama dari penertiban ini,” pungkas Syaiful.
Erianto Ega





